Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sering Beraksi di Jaluko, Dua Pencuri Besi Akhirnya Dibekuk Polisi-Ist-

Sering Beraksi di Jaluko, Dua Pencuri Besi Akhirnya Dibekuk Polisi-Ist-

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) menangkap dua pria yang diduga mencuri besi di proyek pembangunan Sekolah Al Azhar, Perumahan Citra Raya City, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi mengamankan S (35), warga Desa Senaung, dan A (33), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, keduanya membawa sembilan batang besi hasil curian dengan sepeda motor.

Baca Juga :  Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Petugas menemukan sembilan batang besi proyek sepanjang 12 meter yang diduga berasal dari lokasi pembangunan sekolah.

Kapolsek Jaluko IPTU Jhon Purba menjelaskan, kedua pelaku mengambil besi dari area proyek lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengambil sembilan batang besi dengan panjang masing-masing 12 meter,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku tidak hanya menjalankan aksi di lokasi tersebut. Polisi menduga mereka juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Desa Senaung dan sekitarnya.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lokasi lain yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat ini kasus pencurian masih cukup marak di wilayah Jaluko,” kata Jhon Purba.

Selain itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengidentifikasi lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi kedua pelaku.

Penyidik menjerat S dan A dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (nr*)

Berita Terkait

Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti
Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia
Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun
Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu
Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang
Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIB

Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31 WIB

Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia

Berita Terbaru