Jakarta, jentik.id – Polemik berkepanjangan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Perkembangan terbaru muncul setelah kuasa hukum menyebut Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh pengacara Petrus Selestinus. Ia mengatakan pihaknya memperoleh kabar bahwa Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan,” ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Petrus menjelaskan, informasi tersebut diperoleh langsung dari keluarga Roy Suryo pada Jumat pagi.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, dr Tifa menyampaikan kondisi tersebut secara langsung.
“Informasi itu disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Ia tampak berada di depan laptop dan sedang mengikuti ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata Azis.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Alhamdulillah, jaksa menyatakan berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI Jakarta sudah lengkap dan tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya telah kami lengkapi,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026) lalu
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma pada klaster kedua.
“Namun demikian Informasi sepihak mengenai penangkapan atau pengamanan Roy Suryo dan dr Tifa masih berdasarkan keterangan kuasa hukum masing-masing pihak.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya yang mengonfirmasi status penangkapan tersebut.(asy*)









