Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Penyelidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Penyidik menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah mengungkap kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik menggeledah rumah RYS, mantan Pj Sekda Pati. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.

KPK juga menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Penyidik terus mendalami temuan dari hasil pemeriksaan dan membuka peluang pengembangan perkara.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan pada tiga posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes). Penyidik menduga Sudewo mematok Rp120 juta untuk jabatan kaur dan kasi, serta Rp165 juta untuk posisi sekdes.

KPK juga menduga tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai tim 8 menaikkan tarif tersebut. Tim itu mengoordinasikan pengumpulan dana di tingkat kecamatan dan mengatur setoran dari para calon perangkat desa. Para calon membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap posisi.

Baca Juga :  Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Sudewo membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui praktik pemerasan itu. Namun, KPK tetap menahan Sudewo dan pihak terkait di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti
Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia
Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun
Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu
Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang
Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31 WIB

Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:25 WIB

Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Berita Terbaru