Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan tipikor non aktif Bupati Pati Sudewa.

Sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan tipikor non aktif Bupati Pati Sudewa.

Semarang, jentik.id – Ratusan pendukung dan simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewa, memadati kawasan depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jalan Siliwangi-Suratmo, Kota Semarang, pada Senin, saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi sebelumnya mengenai kehadiran massa pendukung dan simpatisan Sudewa dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

“Sebelum sidang digelar, kami sudah mendapatkan informasi bahwa massa pendukung dan simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewa akan hadir dalam persidangan,” kata Hadi.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Polrestabes Semarang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi di pengadilan tetap kondusif selama persidangan berlangsung,” ujarnya.

Selain pengamanan, pihak pengadilan juga membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang mengingat kapasitas ruangan yang terbatas.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Dalam perkara ini, Sudewa didakwa dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan tindak pidana suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada perkara dugaan suap proyek DJKA, Sudewa diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB