Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan tipikor non aktif Bupati Pati Sudewa.

Sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan tipikor non aktif Bupati Pati Sudewa.

Semarang, jentik.id – Ratusan pendukung dan simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewa, memadati kawasan depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jalan Siliwangi-Suratmo, Kota Semarang, pada Senin, saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi sebelumnya mengenai kehadiran massa pendukung dan simpatisan Sudewa dalam jumlah besar.

Baca Juga :  KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

“Sebelum sidang digelar, kami sudah mendapatkan informasi bahwa massa pendukung dan simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewa akan hadir dalam persidangan,” kata Hadi.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Polrestabes Semarang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi di pengadilan tetap kondusif selama persidangan berlangsung,” ujarnya.

Selain pengamanan, pihak pengadilan juga membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang mengingat kapasitas ruangan yang terbatas.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Dalam perkara ini, Sudewa didakwa dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan tindak pidana suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada perkara dugaan suap proyek DJKA, Sudewa diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.(asy*).

Berita Terkait

Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu
Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dari Lelang Rampasan hingga Aset Eddy Tansil, Kejaksaan Setor Rp1 Triliun ke Kemenkeu

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Berita Terbaru