Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan tipikor non aktif Bupati Pati Sudewa.

Sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan tipikor non aktif Bupati Pati Sudewa.

Semarang, jentik.id – Ratusan pendukung dan simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewa, memadati kawasan depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jalan Siliwangi-Suratmo, Kota Semarang, pada Senin, saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, sekitar 100 personel gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di area pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi sebelumnya mengenai kehadiran massa pendukung dan simpatisan Sudewa dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi

“Sebelum sidang digelar, kami sudah mendapatkan informasi bahwa massa pendukung dan simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewa akan hadir dalam persidangan,” kata Hadi.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan Polrestabes Semarang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi di pengadilan tetap kondusif selama persidangan berlangsung,” ujarnya.

Selain pengamanan, pihak pengadilan juga membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang mengingat kapasitas ruangan yang terbatas.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo.

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Dalam perkara ini, Sudewa didakwa dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan tindak pidana suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada perkara dugaan suap proyek DJKA, Sudewa diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.(asy*).

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru