Jakarta, Jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang umum barang rampasan negara pada periode Juni 2026.
Berbagai aset yang dilelang, mulai dari kendaraan, properti, alat berat, hingga barang elektronik, berhasil menarik minat para peserta lelang.
Salah satu barang yang paling menyita perhatian publik adalah sebuah iPhone XS 64 GB yang terjual dengan harga fantastis mencapai Rp34.181.000, padahal nilai limit awalnya hanya Rp231.000.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi lelang KPK yang dipantau sejumlah media pada Minggu (21/6/2026).
Dalam unggahan tersebut, terlihat iPhone XS dengan pelindung berwarna hitam berhasil terjual dengan nilai lebih dari 100 kali lipat dibandingkan harga limit yang ditetapkan.
“HP ini laku Rp34 juta. Nilai limit Rp231.000,” demikian keterangan yang tertulis dalam unggahan resmi tersebut.
Selain iPhone XS, aset dengan nilai tertinggi yang berhasil dilelang adalah sebuah apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Properti seluas 149 meter persegi itu terjual seharga Rp6,625 miliar dari nilai limit Rp6,445 miliar.
KPK juga berhasil melelang sejumlah aset bernilai tinggi lainnya, termasuk mesin kopi premium, alat berat, kendaraan operasional, serta tanah dan bangunan.
Lelang barang rampasan negara merupakan salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi agar dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.
Daftar Barang Rampasan KPK yang Terjual pada Lelang Juni 2026 diantaranya,
Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016: nilai limit Rp241.090.000, terjual Rp251.090.000.
Mesin kopi La Marzocco: nilai limit Rp77.600.000, terjual Rp105.600.000.
Apartemen Pondok Indah Residences seluas 149 meter persegi: nilai limit Rp6.445.444.000, terjual Rp6.625.444.000.
Ekskavator: nilai limit Rp58.800.000, terjual Rp320.800.000.
Sepeda motor Honda Beat tahun 2021: nilai limit Rp7.291.000, terjual Rp12.291.000.
Tanah dan bangunan di Banjarnegara seluas 189 meter persegi: nilai limit Rp353.020.000, terjual Rp400.020.000.
iPhone 13 Pro Max 1 TB: nilai limit Rp5.826.000, terjual Rp17.826.000.
Mobil Daihatsu Gran Max Van tahun 2022: nilai limit Rp98.454.000, terjual Rp128.454.000.
Alat Vibro Roller: nilai limit Rp54.945.000, terjual Rp161.945.000.
Mobil Dump Truck Hino: nilai limit Rp135.943.000, terjual Rp275.943.000.
iPhone XS 64 GB: nilai limit Rp231.000, terjual Rp34.181.000.(asy*).









