JAKARTA, jentik.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap penyelewengan 10 ton pupuk subsidi di Kabupaten Muara Enim. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini.
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga. Mereka mencurigai distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Petugas langsung menyelidiki laporan itu dan menemukan kendaraan target.
Pada Minggu malam (19/4/2026), petugas membuntuti truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim. Sopir memakai pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Setelah itu, petugas menghentikan truk di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total sekitar 10 ton.
Sopir berinisial IWS (51) ternyata residivis kasus serupa. Ia tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk subsidi.
Tim lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap HT (39) sebagai pemilik kios serta RMU (23) yang bekerja sebagai admin di wilayah OKU.
Penyidik menduga HT dan RMU menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka menjual pupuk itu kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan praktik ini merugikan petani. Petani menjadi penerima utama subsidi pemerintah.
Selain pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska, petugas juga mengamankan satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi bank, dan tiga unit telepon genggam.
Saat ini, polisi menahan ketiga pelaku di Mapolda Sumsel. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga ketahanan pangan nasional. (nr*)









