Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers Polda Sumatera Selatan mengenai praktik penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim

konferensi pers Polda Sumatera Selatan mengenai praktik penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim

JAKARTA, jentik.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap penyelewengan 10 ton pupuk subsidi di Kabupaten Muara Enim. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga. Mereka mencurigai distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Petugas langsung menyelidiki laporan itu dan menemukan kendaraan target.

Pada Minggu malam (19/4/2026), petugas membuntuti truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim. Sopir memakai pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

Setelah itu, petugas menghentikan truk di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total sekitar 10 ton.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap

Sopir berinisial IWS (51) ternyata residivis kasus serupa. Ia tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk subsidi.

Tim lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap HT (39) sebagai pemilik kios serta RMU (23) yang bekerja sebagai admin di wilayah OKU.

Penyidik menduga HT dan RMU menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka menjual pupuk itu kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan praktik ini merugikan petani. Petani menjadi penerima utama subsidi pemerintah.

Baca Juga :  Nilainya Tembus Puluhan Miliar! Deretan Penyelundupan Benur yang Digagalkan di Jambi

Selain pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska, petugas juga mengamankan satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi bank, dan tiga unit telepon genggam.

Saat ini, polisi menahan ketiga pelaku di Mapolda Sumsel. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga ketahanan pangan nasional. (nr*)

Berita Terkait

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:17 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Berita Terbaru