Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Sungai Penuh, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa (10/3/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Yandra Kusuma menjelaskan, tim melakukan penangkapan saat patroli menjelang sahur sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh. Saat melintas di samping Kafe Wiyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon lalu langsung mendekati mereka untuk pemeriksaan.

Kedua pria itu berusaha kabur. Petugas mengejar dan berhasil mengamankan AP yang merupakan residivis kasus narkotika. Rekannya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Polisi menggeledah kamar pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 5,43 gram dan satu timbangan digital merek Mouse Scale. Petugas juga menyita alat hisap sabu dari botol minuman, plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone 13.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan Ramadan 1447 H, PIF Kerinci Sakti Gelar Bakti Sosial di Dua Desa Kerinci

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL. Ia menjalankan modus “tempel” dengan menaruh paket di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat, kemudian memberi tahu pembeli.

Sebagai imbalan, AP menerima uang Rp300 ribu dan satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Polisi kini menahan AP di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga terus memburu AN yang masih buron.

Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB