Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Sungai Penuh, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa (10/3/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Yandra Kusuma menjelaskan, tim melakukan penangkapan saat patroli menjelang sahur sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh. Saat melintas di samping Kafe Wiyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon lalu langsung mendekati mereka untuk pemeriksaan.

Kedua pria itu berusaha kabur. Petugas mengejar dan berhasil mengamankan AP yang merupakan residivis kasus narkotika. Rekannya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Gus Yaqut Kembali Masuk Rutan, KPK Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Polisi menggeledah kamar pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 5,43 gram dan satu timbangan digital merek Mouse Scale. Petugas juga menyita alat hisap sabu dari botol minuman, plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone 13.

Baca Juga :  Sekda Alpian Pimpin Forum JKN, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL. Ia menjalankan modus “tempel” dengan menaruh paket di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat, kemudian memberi tahu pembeli.

Sebagai imbalan, AP menerima uang Rp300 ribu dan satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Polisi kini menahan AP di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga terus memburu AN yang masih buron.

Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB