Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Sungai Penuh, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa (10/3/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Yandra Kusuma menjelaskan, tim melakukan penangkapan saat patroli menjelang sahur sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh. Saat melintas di samping Kafe Wiyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon lalu langsung mendekati mereka untuk pemeriksaan.

Kedua pria itu berusaha kabur. Petugas mengejar dan berhasil mengamankan AP yang merupakan residivis kasus narkotika. Rekannya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib

Petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Polisi menggeledah kamar pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 5,43 gram dan satu timbangan digital merek Mouse Scale. Petugas juga menyita alat hisap sabu dari botol minuman, plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone 13.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Pastikan Shalat Idul Adha 1447 H Berjalan Khidmat dan Lancar

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL. Ia menjalankan modus “tempel” dengan menaruh paket di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat, kemudian memberi tahu pembeli.

Sebagai imbalan, AP menerima uang Rp300 ribu dan satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Polisi kini menahan AP di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga terus memburu AN yang masih buron.

Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru