Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/3/2026) dini hari.

Sungai Penuh, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa (10/3/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Yandra Kusuma menjelaskan, tim melakukan penangkapan saat patroli menjelang sahur sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh. Saat melintas di samping Kafe Wiyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon lalu langsung mendekati mereka untuk pemeriksaan.

Kedua pria itu berusaha kabur. Petugas mengejar dan berhasil mengamankan AP yang merupakan residivis kasus narkotika. Rekannya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Polisi menggeledah kamar pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 5,43 gram dan satu timbangan digital merek Mouse Scale. Petugas juga menyita alat hisap sabu dari botol minuman, plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone 13.

Baca Juga :  Dugaan Kebocoran PAD di Pasar Tanjung Bajure, DPRD Sungai Penuh Turun Tangan

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL. Ia menjalankan modus “tempel” dengan menaruh paket di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat, kemudian memberi tahu pembeli.

Sebagai imbalan, AP menerima uang Rp300 ribu dan satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Polisi kini menahan AP di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga terus memburu AN yang masih buron.

Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru