Gaji Ke-13 ASN Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat DPRD memanggil Sekda Sarolangun M. Arief --

Saat DPRD memanggil Sekda Sarolangun M. Arief --

SAROLANGUN, jentik.id – Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memicu reaksi keras dari DPRD Sarolangun. Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani bahkan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Arief mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

DPRD memanggil Sekda Muhammad Arief setelah menerima banyak laporan dan keluhan ASN terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.

“Kami sudah memanggil Sekda M. Arief untuk meminta penjelasan karena pemerintah daerah belum membayar gaji ke-13 ASN,” kata Ahmad Jani.

Baca Juga :  Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Menurut Ahmad Jani, para ASN terus menyampaikan keluhan kepada DPRD. Karena itu, DPRD meminta penjelasan langsung kepada pemerintah daerah.

Ahmad Jani menilai Sekda belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta Muhammad Arief mengundurkan diri apabila tidak sanggup menuntaskan masalah gaji ke-13 ASN.

“Kalau tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 PNS, saya minta Sekda mundur dari jabatannya. Jika tetap bertahan, DPRD akan menyurati Menteri Dalam Negeri dan mengajukan petisi agar Sekda diganti,” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Muhammad Arief mengakui pemerintah daerah memang belum menganggarkan gaji ke-13 ASN.

Baca Juga :  Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

“Memang belum kami anggarkan. Insya Allah pada perubahan APBD 2026 nanti kami akan membahas kemungkinan penganggarannya,” ujar Muhammad Arief.

Saat wartawan meminta tanggapan mengenai desakan tersebut, Muhammad Arief hanya menjawab singkat.

“No comment,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan biasanya menyalurkannya mulai Juni setiap tahun. (nr*)

Berita Terkait

Palu Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo, BMKG Beberkan Sumber Pemicunya
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu dan Sigi, 787 Rumah Rusak, Ribuan Warga Terdampak
Sempat Lumpuh Total! Akses Padang–Painan Kembali Dibuka Usai Longsor Dibersihkan
Polres Kerinci Pers Mintra Kerja Membahas Isu- Isu Strategiskamtibmas.
Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis
Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah
39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD
Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WIB

Gaji Ke-13 ASN Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:48 WIB

Palu Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo, BMKG Beberkan Sumber Pemicunya

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:01 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu dan Sigi, 787 Rumah Rusak, Ribuan Warga Terdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:10 WIB

Sempat Lumpuh Total! Akses Padang–Painan Kembali Dibuka Usai Longsor Dibersihkan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polres Kerinci Pers Mintra Kerja Membahas Isu- Isu Strategiskamtibmas.

Berita Terbaru