Gaji Ke-13 ASN Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat DPRD memanggil Sekda Sarolangun M. Arief --

Saat DPRD memanggil Sekda Sarolangun M. Arief --

SAROLANGUN, jentik.id – Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memicu reaksi keras dari DPRD Sarolangun. Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani bahkan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Arief mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

DPRD memanggil Sekda Muhammad Arief setelah menerima banyak laporan dan keluhan ASN terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.

“Kami sudah memanggil Sekda M. Arief untuk meminta penjelasan karena pemerintah daerah belum membayar gaji ke-13 ASN,” kata Ahmad Jani.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Menurut Ahmad Jani, para ASN terus menyampaikan keluhan kepada DPRD. Karena itu, DPRD meminta penjelasan langsung kepada pemerintah daerah.

Ahmad Jani menilai Sekda belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta Muhammad Arief mengundurkan diri apabila tidak sanggup menuntaskan masalah gaji ke-13 ASN.

“Kalau tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 PNS, saya minta Sekda mundur dari jabatannya. Jika tetap bertahan, DPRD akan menyurati Menteri Dalam Negeri dan mengajukan petisi agar Sekda diganti,” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Muhammad Arief mengakui pemerintah daerah memang belum menganggarkan gaji ke-13 ASN.

Baca Juga :  Stop Telat Bayar Pajak! Wako Alfin Buka Akses 90 Hari Lebih Awal

“Memang belum kami anggarkan. Insya Allah pada perubahan APBD 2026 nanti kami akan membahas kemungkinan penganggarannya,” ujar Muhammad Arief.

Saat wartawan meminta tanggapan mengenai desakan tersebut, Muhammad Arief hanya menjawab singkat.

“No comment,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan biasanya menyalurkannya mulai Juni setiap tahun. (nr*)

Berita Terkait

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB