Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji ke 13

ilustrasi gaji ke 13

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap berjalan sesuai aturan resmi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret lalu sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 sebagai dukungan finansial bagi ASN, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional agar tetap stabil.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.

Artinya, para ASN berpeluang menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.

Namun, pemerintah juga memberi ruang jika muncul kendala teknis dalam proses pembayaran.

Baca Juga :  Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Jika instansi belum bisa mencairkan pada bulan Juni, maka pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 setelah bulan tersebut.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan pada Mei 2026.

Besaran yang diterima tentu berbeda karena setiap pegawai memiliki pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan posisi yang tidak sama.

Semakin tinggi jabatan dan golongan, maka semakin besar pula nominal yang diterima.

Karena itu, jumlah gaji ke-13 antara satu ASN dengan ASN lainnya bisa berbeda.

Siapa yang Tidak Menerima?

Meski banyak ASN menerima gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kelompok ASN yang tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13 maupun THR.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan.

Baca Juga :  Ekspor Pinang Jambi ke Timur Tengah Terhambat, Konflik Iran Jadi Pemicu

Karena itu, tidak semua pegawai otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tahunan ini.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu keluarga ASN menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang semester baru sekolah.

Biasanya, kebutuhan rumah tangga meningkat pada bulan Juli dan Agustus, terutama untuk biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah anak.

Selain membantu ASN, pemerintah juga ingin menjaga daya beli masyarakat melalui pencairan gaji ke-13 ini.

Ketika daya beli tetap kuat, roda perekonomian nasional juga bisa bergerak lebih baik pada kuartal kedua tahun 2026.

Dengan begitu, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas melalui perputaran ekonomi yang lebih aktif. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru