Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji ke 13

ilustrasi gaji ke 13

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap berjalan sesuai aturan resmi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret lalu sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 sebagai dukungan finansial bagi ASN, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional agar tetap stabil.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.

Artinya, para ASN berpeluang menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.

Namun, pemerintah juga memberi ruang jika muncul kendala teknis dalam proses pembayaran.

Baca Juga :  Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Jika instansi belum bisa mencairkan pada bulan Juni, maka pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 setelah bulan tersebut.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan pada Mei 2026.

Besaran yang diterima tentu berbeda karena setiap pegawai memiliki pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan posisi yang tidak sama.

Semakin tinggi jabatan dan golongan, maka semakin besar pula nominal yang diterima.

Karena itu, jumlah gaji ke-13 antara satu ASN dengan ASN lainnya bisa berbeda.

Siapa yang Tidak Menerima?

Meski banyak ASN menerima gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kelompok ASN yang tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13 maupun THR.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan.

Baca Juga :  Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional

Karena itu, tidak semua pegawai otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tahunan ini.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu keluarga ASN menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang semester baru sekolah.

Biasanya, kebutuhan rumah tangga meningkat pada bulan Juli dan Agustus, terutama untuk biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah anak.

Selain membantu ASN, pemerintah juga ingin menjaga daya beli masyarakat melalui pencairan gaji ke-13 ini.

Ketika daya beli tetap kuat, roda perekonomian nasional juga bisa bergerak lebih baik pada kuartal kedua tahun 2026.

Dengan begitu, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas melalui perputaran ekonomi yang lebih aktif. (nr*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru