Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji ke 13

ilustrasi gaji ke 13

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap berjalan sesuai aturan resmi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret lalu sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 sebagai dukungan finansial bagi ASN, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional agar tetap stabil.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.

Artinya, para ASN berpeluang menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.

Namun, pemerintah juga memberi ruang jika muncul kendala teknis dalam proses pembayaran.

Baca Juga :  Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Jika instansi belum bisa mencairkan pada bulan Juni, maka pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 setelah bulan tersebut.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan pada Mei 2026.

Besaran yang diterima tentu berbeda karena setiap pegawai memiliki pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan posisi yang tidak sama.

Semakin tinggi jabatan dan golongan, maka semakin besar pula nominal yang diterima.

Karena itu, jumlah gaji ke-13 antara satu ASN dengan ASN lainnya bisa berbeda.

Siapa yang Tidak Menerima?

Meski banyak ASN menerima gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kelompok ASN yang tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13 maupun THR.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan.

Baca Juga :  Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Karena itu, tidak semua pegawai otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tahunan ini.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu keluarga ASN menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang semester baru sekolah.

Biasanya, kebutuhan rumah tangga meningkat pada bulan Juli dan Agustus, terutama untuk biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah anak.

Selain membantu ASN, pemerintah juga ingin menjaga daya beli masyarakat melalui pencairan gaji ke-13 ini.

Ketika daya beli tetap kuat, roda perekonomian nasional juga bisa bergerak lebih baik pada kuartal kedua tahun 2026.

Dengan begitu, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas melalui perputaran ekonomi yang lebih aktif. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB