Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video empat ASN berseragam di Pemkot Jambi membicarakan gaji ke-13 viral di media sosial, Kamis (11/6/2026).

Video empat ASN berseragam di Pemkot Jambi membicarakan gaji ke-13 viral di media sosial, Kamis (11/6/2026).

JAMBI, jentik.id – Video empat aparatur sipil negara (ASN) wanita di lingkungan Pemerintah Kota Jambi viral di media sosial, Kamis (11/6/2026). Dalam video itu, mereka membahas rencana penggunaan gaji ke-13 yang baru mereka terima.

Keempat ASN tersebut bergantian menjawab pertanyaan mengenai pemanfaatan gaji ke-13. Mereka menyebut sejumlah rencana, mulai dari membeli emas Antam, mendaftar haji furoda, membayar uang muka mobil, hingga membeli iPhone 17 Pro Max.

Di akhir video, mereka mengajak penonton berinteraksi dengan pertanyaan, “Kalau kamu untuk apa?”

Konten itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi langsung menelusuri video yang beredar.

Baca Juga :  Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menyatakan pihaknya akan memanggil ASN yang terlibat untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan.

Ridwan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga. Karena itu, ia meminta ASN lebih bijak saat membuat konten di media sosial.

Ia juga menilai konten yang menonjolkan penggunaan gaji ke-13 secara berlebihan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kinerja Pemkot Sungai Penuh Dipuji DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Selain memanggil ASN terkait, Pemkot Jambi akan memperkuat pembinaan etika dan profesionalisme aparatur, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Mengenai kemungkinan sanksi, Ridwan mengatakan pemerintah masih mempelajari persoalan tersebut. Jika majelis kode etik menemukan pelanggaran, tim tersebut akan menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 2 Juni 2026. Besaran yang diterima pegawai berbeda sesuai pangkat, golongan, dan komponen penghasilan. Pemerintah menerapkan kebijakan itu berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. (nr*)

Berita Terkait

Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta
TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026
Polda Jambi Periksa 13 Saksi untuk Ungkap Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra
Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas
Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos
Nagari Ramai-ramai Tolak Tol Sicincin-Bukittinggi
Lansia di Talang Bakung Dibekap dan Dirampok, Polisi Berhasil Ringkus Sejoli Pelaku
Fortuner Diduga Hilang Kendali, IRT Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Ditabrak di Telanaipura
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:47 WIB

Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29 WIB

Polda Jambi Periksa 13 Saksi untuk Ungkap Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:02 WIB

Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos

Berita Terbaru