Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video empat ASN berseragam di Pemkot Jambi membicarakan gaji ke-13 viral di media sosial, Kamis (11/6/2026).

Video empat ASN berseragam di Pemkot Jambi membicarakan gaji ke-13 viral di media sosial, Kamis (11/6/2026).

JAMBI, jentik.id – Video empat aparatur sipil negara (ASN) wanita di lingkungan Pemerintah Kota Jambi viral di media sosial, Kamis (11/6/2026). Dalam video itu, mereka membahas rencana penggunaan gaji ke-13 yang baru mereka terima.

Keempat ASN tersebut bergantian menjawab pertanyaan mengenai pemanfaatan gaji ke-13. Mereka menyebut sejumlah rencana, mulai dari membeli emas Antam, mendaftar haji furoda, membayar uang muka mobil, hingga membeli iPhone 17 Pro Max.

Di akhir video, mereka mengajak penonton berinteraksi dengan pertanyaan, “Kalau kamu untuk apa?”

Konten itu kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi langsung menelusuri video yang beredar.

Baca Juga :  Warga Desak Pencabutan Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Kirim Surat ke Presiden

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menyatakan pihaknya akan memanggil ASN yang terlibat untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan.

Ridwan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga. Karena itu, ia meminta ASN lebih bijak saat membuat konten di media sosial.

Ia juga menilai konten yang menonjolkan penggunaan gaji ke-13 secara berlebihan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Selain memanggil ASN terkait, Pemkot Jambi akan memperkuat pembinaan etika dan profesionalisme aparatur, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Mengenai kemungkinan sanksi, Ridwan mengatakan pemerintah masih mempelajari persoalan tersebut. Jika majelis kode etik menemukan pelanggaran, tim tersebut akan menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 2 Juni 2026. Besaran yang diterima pegawai berbeda sesuai pangkat, golongan, dan komponen penghasilan. Pemerintah menerapkan kebijakan itu berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Kerinci ke Jogja di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Pertanyakan Tujuan Kunjungan
Polisi Tangkap Pria Pembawa Clurit dan Parang yang Resahkan Warga Tanah Kampung
Pelantikan 237 Kepala Sekolah di Merangin Tuai Protes, Muncul Isu Jual Beli Jabatan
Wawako Azhar Dorong Penguatan Bank Jambi demi Percepat Pembangunan dan Ekonomi Daerah.
Lindungi Pelaku Usaha dari Risiko Kerja, Pemkot Sungai Penuh Dorong KDKMP Masuk BPJS Ketenagakerjaan.
Tangis Pecah di Pemakaman 5 Warga Kerinci Korban Maut Tol Pekanbaru–Dumai
Hilang di Sungai Batang Hari, Pemancing Belum Ditemukan Hingga Hari Kedua
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI, Sungai Penuh Siap Wujudkan Kota Bersih dan Sejuk.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:42 WIB

Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:39 WIB

DPRD Kerinci ke Jogja di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Pertanyakan Tujuan Kunjungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:24 WIB

Polisi Tangkap Pria Pembawa Clurit dan Parang yang Resahkan Warga Tanah Kampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:11 WIB

Pelantikan 237 Kepala Sekolah di Merangin Tuai Protes, Muncul Isu Jual Beli Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:24 WIB

Wawako Azhar Dorong Penguatan Bank Jambi demi Percepat Pembangunan dan Ekonomi Daerah.

Berita Terbaru