Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Jambi, jentik.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan kekasih di Kota Jambi. Kedua pelaku mencuri kendaraan tersebut untuk mendanai pesta narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap Revi Renaldo (24) dan kekasihnya SA (17) setelah keduanya mencuri sepeda motor milik pria berinisial AM (23).

Kapolsek Jambi Selatan, Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa SA merancang aksi pencurian tersebut. Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, lalu melanjutkan komunikasi lewat Instagram hingga keduanya sepakat bertemu pada Minggu (1/3/2026).

Baca Juga :  Kapolres Tual Terkena Panah Saat Hadang Bentrok Dua Kampung

Pertemuan berlangsung di kawasan Jalan RB Siagian. Saat korban masuk ke sebuah apotek, SA berpura-pura meminjam sepeda motor. Ia kemudian membawa kabur kendaraan yang masih menyala serta ponsel korban yang tertinggal.

Setelah itu, SA meminta bantuan Revi Renaldo untuk menjual motor curian. Keduanya menjual kendaraan tersebut seharga Rp2 juta.

Pasangan itu menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu dan mengonsumsinya bersama.

Polisi kemudian melacak keberadaan SA dan menangkapnya saat mengikuti acara buka puasa bersama di kawasan Taman Jaksa. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Revi Renaldo.

Baca Juga :  Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Kantongi Data Dugaan Korupsi MBG

Hasil penyelidikan menunjukkan SA merupakan ibu muda yang putus sekolah dan memiliki satu anak. Sementara itu, Revi Renaldo tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Polisi kini menahan keduanya di sel terpisah dan menjerat mereka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB