Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Jambi, jentik.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan kekasih di Kota Jambi. Kedua pelaku mencuri kendaraan tersebut untuk mendanai pesta narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap Revi Renaldo (24) dan kekasihnya SA (17) setelah keduanya mencuri sepeda motor milik pria berinisial AM (23).

Kapolsek Jambi Selatan, Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa SA merancang aksi pencurian tersebut. Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, lalu melanjutkan komunikasi lewat Instagram hingga keduanya sepakat bertemu pada Minggu (1/3/2026).

Baca Juga :  Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Pertemuan berlangsung di kawasan Jalan RB Siagian. Saat korban masuk ke sebuah apotek, SA berpura-pura meminjam sepeda motor. Ia kemudian membawa kabur kendaraan yang masih menyala serta ponsel korban yang tertinggal.

Setelah itu, SA meminta bantuan Revi Renaldo untuk menjual motor curian. Keduanya menjual kendaraan tersebut seharga Rp2 juta.

Pasangan itu menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu dan mengonsumsinya bersama.

Polisi kemudian melacak keberadaan SA dan menangkapnya saat mengikuti acara buka puasa bersama di kawasan Taman Jaksa. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Revi Renaldo.

Baca Juga :  Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci

Hasil penyelidikan menunjukkan SA merupakan ibu muda yang putus sekolah dan memiliki satu anak. Sementara itu, Revi Renaldo tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Polisi kini menahan keduanya di sel terpisah dan menjerat mereka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru