Jakarta, jentik.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil di sejumlah pemerintah daerah (Pemda) masih mempertanyakan kepastian pencairan gaji ke-13 yang hingga memasuki pekan ketiga Juni 2026 belum juga diterima. Kondisi ini berbeda dengan pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN pemerintah pusat yang sebagian besar telah menerima hak tersebut.
Meski pemerintah pusat telah memulai pencairan gaji ke-13 sejak 2 Juni 2026, realisasi pembayaran untuk ASN daerah masih tergolong sangat rendah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, baru sebagian kecil pemerintah daerah yang telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pegawainya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebutkan bahwa dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, baru lima pemerintah daerah yang telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13.
“Per tanggal 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi aparatur negara di pemerintah daerah telah direalisasikan sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai yang dilakukan oleh lima pemerintah daerah dari 546 pemerintah daerah atau baru 0,92 persen,” ujar Deni dalam keterangan tertulis.
Dengan capaian tersebut, sebagian besar ASN daerah masih harus menunggu proses pencairan yang bergantung pada kesiapan administrasi dan penganggaran di masing-masing daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut menyebabkan jadwal pencairan di setiap daerah berbeda-beda, tergantung proses administrasi dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah dalam menyelesaikan mekanisme pembayaran.
Pemerintah mengimbau ASN daerah yang belum menerima gaji ke-13 agar terus memantau informasi resmi dari pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota tempat mereka bertugas.
Penyaluran ASN Pusat Hampir Tuntas
Berbeda dengan pemerintah daerah, penyaluran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat hampir selesai sepenuhnya.
Kemenkeu mencatat, hingga awal Juni 2026, sebanyak 8.838 satuan kerja atau 99,3 persen telah menyalurkan gaji ke-13 dengan total realisasi mencapai Rp13,9 triliun kepada 2.353.392 penerima.
Dengan rincian sebagai berikut
ASNb Rp7,559 triliun untuk 902.265 pegawai.
PPPK Rp1,203 triliun untuk 387.311 pegawai.
Anggota Polri: Rp1,897 triliun untuk 477.433 personel.
Prajurit TNI Rp3,078 triliun untuk 574.824 personel.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai dan Gaji ke-13 Pensiunan Juga Sudah Dicairkan
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan.
Hingga awal Juni 2026, pembayaran telah mencapai Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan atau sekitar 79,27 persen dari total penerima.
Rinciannya sebagai berikut:
PT Taspen: Rp8,30 triliun untuk 2.600.927 pensiunan.
PT Asabri: Rp1,42 triliun untuk 496.750 pensiunan.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan.
Tambahan penghasilan tersebut umumnya sangat dinantikan menjelang tahun ajaran baru karena membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilainya berbeda-beda sesuai pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Sebagai gambaran, besaran yang diterima pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN antara lain:
Ketua/Kepala lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta.
Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta.
Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta.
Pejabat setingkat eselon I: sekitar Rp24,8 juta.
Pejabat eselon II sekitar Rp19,5 juta.
Pejabat eselon III sekitar Rp13,8 juta.
Pejabat eselon IVnsekitar Rp10,6 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN menerima nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp9 juta.
Hingga kini, mayoritas ASN di lingkungan pemerintah daerah masih menantikan pencairan gaji ke-13 dari Pemerintah memastikan pembayaran akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, namun realisasinya tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan masing-masing daerah.(asy*).









