Boyamin Balas Hotman Paris: Prestasi Febrie Tak Bisa Jadi Tameng dari Proses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, jentik.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Boyamin, kedekatan dengan siapa pun maupun rekam jejak prestasi tidak boleh menghentikan proses hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kalau memang sapu sudah kotor, ya harus dibuang,” kata Boyamin saat diwawancarai Kompas TV, Senin (20/7/2026).

Ia menilai keberhasilan Febrie dalam mengembalikan aset atau menyelamatkan kerugian negara merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Karena itu, prestasi tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Presiden

Boyamin juga membantah pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden. Menurutnya, hukum tidak mengatur mekanisme tersebut.

Baca Juga :  Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Febrie

Ia menegaskan aparat penegak hukum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku tanpa meminta persetujuan Presiden.

Boyamin juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sejumlah ketentuan mengenai izin pemeriksaan pejabat. Selain itu, perkara korupsi termasuk tindak pidana khusus sehingga proses hukumnya memiliki mekanisme tersendiri.

Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, tidak ada pejabat maupun mantan pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

Pakar UGM: Prestasi Bukan Alasan Pemaaf

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, juga memberikan pandangan serupa. Ia menilai prestasi seseorang tidak menghapus unsur melawan hukum apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Alat Kecil di Balik Helm Ini Ternyata Bisa Membahayakan Nyawa di Jalan

Zaenur mengakui setiap pengacara berhak membela kliennya. Namun, pembelaan tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan prinsip equality before the law mengharuskan semua orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun prestasi.

Menurut Zaenur, proses hukum terhadap Febrie harus berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, bukan pada rekam jejak atau penghargaan yang pernah diraih.

Ia menambahkan, apabila aparat berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum, status Febrie sebagai mantan pejabat penegak hukum tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Bahkan, pengetahuan seseorang terhadap hukum dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan hakim apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru