Boyamin Balas Hotman Paris: Prestasi Febrie Tak Bisa Jadi Tameng dari Proses Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai sosok kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, jentik.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Boyamin, kedekatan dengan siapa pun maupun rekam jejak prestasi tidak boleh menghentikan proses hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kalau memang sapu sudah kotor, ya harus dibuang,” kata Boyamin saat diwawancarai Kompas TV, Senin (20/7/2026).

Ia menilai keberhasilan Febrie dalam mengembalikan aset atau menyelamatkan kerugian negara merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Karena itu, prestasi tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Presiden

Boyamin juga membantah pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden. Menurutnya, hukum tidak mengatur mekanisme tersebut.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Naik Rp373 Triliun dalam 3 Bulan

Ia menegaskan aparat penegak hukum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku tanpa meminta persetujuan Presiden.

Boyamin juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sejumlah ketentuan mengenai izin pemeriksaan pejabat. Selain itu, perkara korupsi termasuk tindak pidana khusus sehingga proses hukumnya memiliki mekanisme tersendiri.

Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, tidak ada pejabat maupun mantan pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

Pakar UGM: Prestasi Bukan Alasan Pemaaf

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, juga memberikan pandangan serupa. Ia menilai prestasi seseorang tidak menghapus unsur melawan hukum apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Zaenur mengakui setiap pengacara berhak membela kliennya. Namun, pembelaan tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan prinsip equality before the law mengharuskan semua orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun prestasi.

Menurut Zaenur, proses hukum terhadap Febrie harus berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, bukan pada rekam jejak atau penghargaan yang pernah diraih.

Ia menambahkan, apabila aparat berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum, status Febrie sebagai mantan pejabat penegak hukum tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Bahkan, pengetahuan seseorang terhadap hukum dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan hakim apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB