SUMATERA UTARA, jentik.id – Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba pada Minggu (11/10/2026). Operasi tersebut menyasar sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan bahwa petugas mengamankan 36 orang dalam operasi tersebut.
Dari jumlah itu, petugas mengidentifikasi 28 orang sebagai pengguna narkoba yang akan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, delapan orang lainnya diduga sebagai pengedar dan akan menjalani proses hukum.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, 100 batang kaca pireks, 25 mancis, dan 19 unit telepon genggam. Selain itu, polisi mengamankan satu mobil, empat sepeda motor, uang tunai Rp2,4 juta, serta empat senjata tajam.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin.
Kristian menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pemberantasan narkoba secara nasional yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026. Operasi serupa juga menyasar kawasan rawan narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta.
Selanjutnya, penyidik akan menelusuri pemasok utama yang memasok narkoba ke berbagai kawasan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan antara jaringan yang beroperasi di sejumlah lokasi.
Kristian mengajak masyarakat membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. (nr*)









