Jakarta, jentik.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan yang berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup
“Setelah melalui pemeriksaan terhadap Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.(asy*).









