Penyidik Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN dan Dua Eks Wakil Kepala Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis

Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, jentik.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan yang berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

“Setelah melalui pemeriksaan terhadap Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.(asy*).

Berita Terkait

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:14 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

Berita Terbaru