Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Lumpur, jentik.id–Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi masuk melalui jalur ilegal. Mereka kemudian dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo Dumai. Kebijakan ini terkait perpanjangan Program Repatriasi Migran (PRM) hingga 31 Mei 2027.

Ketua Direktorat Imigrasi Malaysia, Zakaria Bin Shaaban, menyampaikan hal itu di Kuala Lumpur, Kamis (30/4). Ia menyatakan pemerintah resmi memperpanjang program pemulangan sukarela bagi migran ilegal mulai 1 Mei 2026.

“Program Repatriasi Migran 2.0 kami perpanjang hingga 31 Mei 2027,” ujarnya.

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah melakukan evaluasi. Evaluasi berlangsung sejak 19 Mei 2025 hingga 29 April 2026.

Baca Juga :  Muldawati Asal Sungai Penuh Wakil Provinsi Jambi Raih Penghargaan di Malaysia

Selama periode itu, sebanyak 254.186 migran ilegal dari 112 negara mendaftar. Total denda yang terkumpul mencapai 127 juta ringgit atau sekitar Rp554 miliar.

Program ini memberi kesempatan kepada pendatang asing tanpa izin (PATI). Mereka bisa kembali ke negara asal secara sukarela. Proses ini tanpa jalur hukum. Namun, mereka tetap wajib membayar denda.

Pemerintah menetapkan denda 500 ringgit untuk pelanggaran masuk atau tinggal ilegal. Denda 300 ringgit berlaku untuk pelanggaran izin tinggal. Peserta juga wajib membayar special pass sebesar 20 ringgit.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Melalui Laut, Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Pemerintah Malaysia memperpanjang program ini untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, langkah ini juga mempercepat pemulangan migran secara tertib.

Di sisi lain, otoritas akan memperketat penegakan hukum. Mereka akan menggelar operasi terpadu dan pengawasan intensif. Majikan yang mempekerjakan migran ilegal juga akan ditindak.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau PMI tanpa dokumen agar segera memanfaatkan program ini.

KBRI siap membantu pengurusan dokumen keimigrasian. Bantuan ini ditujukan bagi PMI yang ingin kembali ke Indonesia. KBRI juga mengingatkan WNI agar mematuhi hukum di Malaysia. (asy*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru