Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Lumpur, jentik.id–Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi masuk melalui jalur ilegal. Mereka kemudian dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo Dumai. Kebijakan ini terkait perpanjangan Program Repatriasi Migran (PRM) hingga 31 Mei 2027.

Ketua Direktorat Imigrasi Malaysia, Zakaria Bin Shaaban, menyampaikan hal itu di Kuala Lumpur, Kamis (30/4). Ia menyatakan pemerintah resmi memperpanjang program pemulangan sukarela bagi migran ilegal mulai 1 Mei 2026.

“Program Repatriasi Migran 2.0 kami perpanjang hingga 31 Mei 2027,” ujarnya.

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah melakukan evaluasi. Evaluasi berlangsung sejak 19 Mei 2025 hingga 29 April 2026.

Baca Juga :  Dewas KPK Bakal Periksa Staf KPK Dugaan Terlibat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pemalang

Selama periode itu, sebanyak 254.186 migran ilegal dari 112 negara mendaftar. Total denda yang terkumpul mencapai 127 juta ringgit atau sekitar Rp554 miliar.

Program ini memberi kesempatan kepada pendatang asing tanpa izin (PATI). Mereka bisa kembali ke negara asal secara sukarela. Proses ini tanpa jalur hukum. Namun, mereka tetap wajib membayar denda.

Pemerintah menetapkan denda 500 ringgit untuk pelanggaran masuk atau tinggal ilegal. Denda 300 ringgit berlaku untuk pelanggaran izin tinggal. Peserta juga wajib membayar special pass sebesar 20 ringgit.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Pemerintah Malaysia memperpanjang program ini untuk meningkatkan kepatuhan. Selain itu, langkah ini juga mempercepat pemulangan migran secara tertib.

Di sisi lain, otoritas akan memperketat penegakan hukum. Mereka akan menggelar operasi terpadu dan pengawasan intensif. Majikan yang mempekerjakan migran ilegal juga akan ditindak.

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau PMI tanpa dokumen agar segera memanfaatkan program ini.

KBRI siap membantu pengurusan dokumen keimigrasian. Bantuan ini ditujukan bagi PMI yang ingin kembali ke Indonesia. KBRI juga mengingatkan WNI agar mematuhi hukum di Malaysia. (asy*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB