PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

JAKARTA, jentik.id – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 memicu reaksi di kalangan PPPK dan tenaga honorer. SE tertanggal 2 April 2026 itu meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan tenaga non-ASN untuk beralih status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kebijakan ini memicu kecemburuan, terutama di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai pemerintah belum memberi perlakuan adil kepada profesi lain yang juga memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan serupa. Ia meminta Kemendagri menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia agar mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.

Baca Juga :  Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya

Fadlun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Satpol PP harus berstatus PNS. Namun, pemerintah justru mengalihkan banyak anggota menjadi PPPK.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan yang mencolok. Dalam SE Kemenkes, tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan bisa langsung masuk usulan CPNS. Kondisi ini berpotensi memicu gejolak yang lebih luas.

Baca Juga :  Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Fadlun menilai status PPPK tidak memberi kepastian jangka panjang. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan kepala daerah bisa memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Saat ini, FKBPPPN terus melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar berjalan. Mereka juga memperingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari berbagai kelompok honorer lainnya.

Fadlun menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan konsisten dalam menjalankan regulasi. Jika tenaga kesehatan mendapat peluang menjadi CPNS, maka Satpol PP yang memiliki dasar hukum jelas juga berhak memperoleh kesempatan yang sama. (nr*)

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?
KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN
Harga Cabai Turun, Beras Lokal Stabil
Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan
Kebijakan Samsat Tanpa KTP Lama Viral, Akankah Diterapkan di Jambi?
Waspada! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Banyak Modus Penipuan Mengintai
Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031
Ramai Dibahas! BSU 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasan Resminya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:28 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?

Selasa, 14 April 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Potensi Celah Korupsi di Pengadaan Motor Listrik BGN

Senin, 13 April 2026 - 18:00 WIB

Harga Cabai Turun, Beras Lokal Stabil

Senin, 13 April 2026 - 17:26 WIB

Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Berita Terbaru

Wako Alfin audiensi bersama Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia di Kementerian Kesehatan RI, Selasa (14/04/2026).

Kesehatan

Alfin Audiensi ke Kemenkes, Bahas Layanan Kesehatan

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:30 WIB

Dok: Fin News

Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran?

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:28 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertemu Menteri Energi Rusia Sergey Tsivilev.Foto: Dok. Kementerian ESDM

Internasional

Indonesia Gandeng Rusia, Pasokan Minyak dan LPG Siap Mengalir

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:00 WIB