PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

JAKARTA, jentik.id – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 memicu reaksi di kalangan PPPK dan tenaga honorer. SE tertanggal 2 April 2026 itu meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan tenaga non-ASN untuk beralih status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kebijakan ini memicu kecemburuan, terutama di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai pemerintah belum memberi perlakuan adil kepada profesi lain yang juga memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan serupa. Ia meminta Kemendagri menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia agar mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Fadlun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Satpol PP harus berstatus PNS. Namun, pemerintah justru mengalihkan banyak anggota menjadi PPPK.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan yang mencolok. Dalam SE Kemenkes, tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan bisa langsung masuk usulan CPNS. Kondisi ini berpotensi memicu gejolak yang lebih luas.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta

Fadlun menilai status PPPK tidak memberi kepastian jangka panjang. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan kepala daerah bisa memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Saat ini, FKBPPPN terus melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar berjalan. Mereka juga memperingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari berbagai kelompok honorer lainnya.

Fadlun menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan konsisten dalam menjalankan regulasi. Jika tenaga kesehatan mendapat peluang menjadi CPNS, maka Satpol PP yang memiliki dasar hukum jelas juga berhak memperoleh kesempatan yang sama. (nr*)

Berita Terkait

Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun
Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi! Kesempatan Emas Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai
SIM Mati 1 Juni 2026 Tenang! Masih Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru
BBM Nonsubsidi Dirombak! Dex Series Turun, Tapi Pertamax Turbo Justru Meroket
Viral di Medsos dan Spotify, Lagu MBG Bikin Bahlil Penasaran
Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya
STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:39 WIB

Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:12 WIB

Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun

Senin, 1 Juni 2026 - 15:45 WIB

Kemnaker Buka 24 Kejuruan Vokasi! Kesempatan Emas Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai

Senin, 1 Juni 2026 - 14:18 WIB

SIM Mati 1 Juni 2026 Tenang! Masih Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 12:30 WIB

BBM Nonsubsidi Dirombak! Dex Series Turun, Tapi Pertamax Turbo Justru Meroket

Berita Terbaru