PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

Ribuan honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN menggelar demonstrasi di Jakarta 2-3 Maret 2023 ingin diangkat jadi PNS. Ilustrasi Foto: Dokumentasi FKBPPPN

JAKARTA, jentik.id – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 memicu reaksi di kalangan PPPK dan tenaga honorer. SE tertanggal 2 April 2026 itu meminta 41 direktur utama rumah sakit mengusulkan tenaga non-ASN untuk beralih status menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kebijakan ini memicu kecemburuan, terutama di kalangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai pemerintah belum memberi perlakuan adil kepada profesi lain yang juga memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan kebijakan serupa. Ia meminta Kemendagri menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia agar mengusulkan pengangkatan PPPK dan honorer Satpol PP menjadi PNS.

Baca Juga :  Haji 2026 Makin Mudah! Ini 3 Inovasi Baru Kemenimipas

Fadlun menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Satpol PP harus berstatus PNS. Namun, pemerintah justru mengalihkan banyak anggota menjadi PPPK.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan yang mencolok. Dalam SE Kemenkes, tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal enam bulan bisa langsung masuk usulan CPNS. Kondisi ini berpotensi memicu gejolak yang lebih luas.

Baca Juga :  Rp1,1 Triliun untuk Pegawai, Pemprov Jambi Kaji Ulang Rekrutmen CPNS 2026

Fadlun menilai status PPPK tidak memberi kepastian jangka panjang. PPPK tidak mendapat jaminan pensiun dan kepala daerah bisa memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Saat ini, FKBPPPN terus melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan tersebut benar-benar berjalan. Mereka juga memperingatkan potensi munculnya tuntutan serupa dari berbagai kelompok honorer lainnya.

Fadlun menegaskan pemerintah harus bersikap adil dan konsisten dalam menjalankan regulasi. Jika tenaga kesehatan mendapat peluang menjadi CPNS, maka Satpol PP yang memiliki dasar hukum jelas juga berhak memperoleh kesempatan yang sama. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru