STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK

Ilustrasi STNK

JAKARTA, jentik.id – Pembeli kendaraan bekas perlu meningkatkan kewaspadaan karena STNK palsu masih beredar dan sering menyerupai dokumen asli.

Selain itu, STNK dan BPKB berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan. Oleh sebab itu, kelalaian dalam memeriksa dokumen dapat menimbulkan kerugian finansial hingga masalah hukum.

Mengutip akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, pembeli bisa melakukan beberapa langkah sederhana untuk memastikan keaslian STNK sebelum melakukan transaksi.

1. Periksa Hologram

Pertama, pembeli harus mengecek hologram di pojok kanan atas STNK. Pada dokumen asli, hologram terlihat abu-abu saat diterawang. Namun, jika tampak kekuningan atau tidak stabil, dokumen tersebut perlu dicurigai.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Bernyali Tangani Korupsi Besar

2. Cek Barcode

Selanjutnya, STNK terbaru memiliki barcode yang menyimpan data kendaraan. Saat dipindai di Samsat, barcode asli menampilkan identitas kendaraan dan pemilik. Sebaliknya, jika pemindaian gagal atau data tidak muncul, pembeli harus waspada.

3. Perhatikan Lubang Pengaman

Kemudian, pembeli dapat memperhatikan sisi kanan STNK yang memiliki lubang kecil. Lubang tersebut membentuk tulisan “STNK” saat dilihat dengan saksama. Fitur ini sulit ditiru sehingga bisa membantu memastikan keaslian dokumen.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

4. Verifikasi ke Samsat

Terakhir, pembeli bisa mengecek langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan online yang tersedia di beberapa daerah. Cara ini membantu memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.

Selain itu, layanan pengecekan ini tersedia di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Banten, hingga Aceh tanpa biaya tambahan.

Dengan langkah tersebut, pembeli dapat mengurangi risiko penipuan dan memastikan kendaraan bekas yang dibeli memiliki dokumen yang sah. (nr*)

Berita Terkait

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti
Jadwal CPNS 2026 Belum Keluar, Ternyata Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Formasi ASN
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK
Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Berita Terbaru