STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK

Ilustrasi STNK

JAKARTA, jentik.id – Pembeli kendaraan bekas perlu meningkatkan kewaspadaan karena STNK palsu masih beredar dan sering menyerupai dokumen asli.

Selain itu, STNK dan BPKB berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan. Oleh sebab itu, kelalaian dalam memeriksa dokumen dapat menimbulkan kerugian finansial hingga masalah hukum.

Mengutip akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, pembeli bisa melakukan beberapa langkah sederhana untuk memastikan keaslian STNK sebelum melakukan transaksi.

1. Periksa Hologram

Pertama, pembeli harus mengecek hologram di pojok kanan atas STNK. Pada dokumen asli, hologram terlihat abu-abu saat diterawang. Namun, jika tampak kekuningan atau tidak stabil, dokumen tersebut perlu dicurigai.

Baca Juga :  KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan

2. Cek Barcode

Selanjutnya, STNK terbaru memiliki barcode yang menyimpan data kendaraan. Saat dipindai di Samsat, barcode asli menampilkan identitas kendaraan dan pemilik. Sebaliknya, jika pemindaian gagal atau data tidak muncul, pembeli harus waspada.

3. Perhatikan Lubang Pengaman

Kemudian, pembeli dapat memperhatikan sisi kanan STNK yang memiliki lubang kecil. Lubang tersebut membentuk tulisan “STNK” saat dilihat dengan saksama. Fitur ini sulit ditiru sehingga bisa membantu memastikan keaslian dokumen.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman

4. Verifikasi ke Samsat

Terakhir, pembeli bisa mengecek langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan online yang tersedia di beberapa daerah. Cara ini membantu memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.

Selain itu, layanan pengecekan ini tersedia di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Banten, hingga Aceh tanpa biaya tambahan.

Dengan langkah tersebut, pembeli dapat mengurangi risiko penipuan dan memastikan kendaraan bekas yang dibeli memiliki dokumen yang sah. (nr*)

Berita Terkait

Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya
Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional
Masjid Al Aqsha BSD Potong 198 Hewan Qurban, Daging Disalurkan hingga Aceh dan NTT
Polemik APBN Sapi Kurban Presiden, Menag Tegaskan: untuk Semua Lapisan Masyarakat
Deposito BRI Kini Lebih Praktis, Nasabah Bisa Buka Langsung Lewat BRImo
Ribuan Kecurangan Terungkap di SNBT 2026, 256 Ribu Peserta Tetap Lolos PTN
Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih
Banyak Jemaah Tertipu di Jambi, Ini Panduan Pilih Travel Umrah Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:04 WIB

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Masjid Al Aqsha BSD Potong 198 Hewan Qurban, Daging Disalurkan hingga Aceh dan NTT

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Polemik APBN Sapi Kurban Presiden, Menag Tegaskan: untuk Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB