Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tanaman kelapa sawit-DOK Jambi Ekspres-

Ilustrasi tanaman kelapa sawit-DOK Jambi Ekspres-

JAKARTA, jentik.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah akan mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk melindungi petani sawit yang terdampak penurunan harga di sejumlah daerah. Selain itu, Kementerian Pertanian menilai praktik pembelian di bawah harga acuan merugikan petani secara langsung.

Sudaryono mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga daerah. Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang mulai menaikkan harga setelah mendapat peringatan.

“Kami sudah mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli di bawah harga ketetapan,” kata Sudaryono.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Resmi Cair Akhir Februari

Pemerintah kemudian menggelar rapat lanjutan bersama Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), BUMN perkebunan, Gapki, asosiasi petani, eksportir, dan perusahaan refinery untuk menstabilkan harga TBS.

Selain itu, pemerintah meminta pelaku industri hilir mengikuti acuan harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pemerintah juga menegaskan pelaku usaha harus menghindari praktik penurunan harga sepihak atau withdraw.

Menurut Sudaryono, harga minyak sawit dunia masih stabil, sehingga fluktuasi harga TBS terjadi di rantai distribusi tengah. Karena itu, pemerintah mendorong pembelian di tingkat hilir agar memberi dampak langsung ke harga di tingkat petani.

Baca Juga :  Urus Pindah KTP Antarprovinsi Jadi Lebih Mudah, Ini Panduan Lengkapnya

Selanjutnya, pemerintah meminta kepala daerah memperkuat pengawasan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata kelola penetapan harga TBS.

Namun, Kementerian Pertanian menilai penerapan aturan tersebut belum merata di seluruh daerah penghasil sawit. Karena itu, pemerintah meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi pabrik kelapa sawit.

Jika pabrik tetap melanggar aturan, pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mencabut izin usaha. Selain itu, Kementan siap melibatkan Satgas Pangan jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Jika ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” tegas Sudaryono. (nr*)

Berita Terkait

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya
Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional
Masjid Al Aqsha BSD Potong 198 Hewan Qurban, Daging Disalurkan hingga Aceh dan NTT
Polemik APBN Sapi Kurban Presiden, Menag Tegaskan: untuk Semua Lapisan Masyarakat
Deposito BRI Kini Lebih Praktis, Nasabah Bisa Buka Langsung Lewat BRImo
Ribuan Kecurangan Terungkap di SNBT 2026, 256 Ribu Peserta Tetap Lolos PTN
Efek Domino dari Jambi Bikin Sumatera Gelap, Ini Penyebab PLTU Butuh Waktu Lama Pulih
Banyak Jemaah Tertipu di Jambi, Ini Panduan Pilih Travel Umrah Resmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

Wamentan Sudaryono Tegas, Pabrik Sawit Beli TBS Murah Bisa Dicabut Izinnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:04 WIB

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Masjid Al Aqsha BSD Potong 198 Hewan Qurban, Daging Disalurkan hingga Aceh dan NTT

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Polemik APBN Sapi Kurban Presiden, Menag Tegaskan: untuk Semua Lapisan Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB