Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2026. CHAT GPT)

Foto: (Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2026. CHAT GPT)

Jakarta, jentik.id–Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal pencairan hingga rincian besaran yang diterima.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara. Mereka meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak mengalami potongan apa pun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 bebas dari potongan iuran maupun potongan lainnya.

Baca Juga :  Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI

Aturan Khusus untuk PPPK

Pemerintah menerapkan skema khusus bagi PPPK. Pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Pemerintah menetapkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok. Pemerintah juga menambahkan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Rincian Gaji Pimpinan dan Pejabat

Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Besaran Gaji Pejabat Struktural

Pemerintah juga mengatur besaran untuk pejabat struktural. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Baca Juga :  Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional

Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN

Pemerintah menyesuaikan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I memperoleh Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Selanjutnya, lulusan D-II hingga D-III mendapatkan Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 hingga S3 memperoleh kisaran Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Dampak Ekonomi Gaji ke-13

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada pertengahan tahun 2026. (ms/*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB