Jakarta, jentik.id–Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal pencairan hingga rincian besaran yang diterima.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara. Mereka meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 Tanpa Potongan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak mengalami potongan apa pun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 bebas dari potongan iuran maupun potongan lainnya.
Aturan Khusus untuk PPPK
Pemerintah menerapkan skema khusus bagi PPPK. Pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS
Pemerintah menetapkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok. Pemerintah juga menambahkan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Rincian Gaji Pimpinan dan Pejabat
Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Besaran Gaji Pejabat Struktural
Pemerintah juga mengatur besaran untuk pejabat struktural. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN
Pemerintah menyesuaikan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I memperoleh Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Selanjutnya, lulusan D-II hingga D-III mendapatkan Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 hingga S3 memperoleh kisaran Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Dampak Ekonomi Gaji ke-13
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada pertengahan tahun 2026. (ms/*)









