Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2026. CHAT GPT)

Foto: (Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2026. CHAT GPT)

Jakarta, jentik.id–Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Pemerintah mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal pencairan hingga rincian besaran yang diterima.

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara. Mereka meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN. Pemerintah menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak mengalami potongan apa pun. Aturan ini tercantum dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 bebas dari potongan iuran maupun potongan lainnya.

Baca Juga :  Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis

Aturan Khusus untuk PPPK

Pemerintah menerapkan skema khusus bagi PPPK. Pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Besaran Gaji ke-13 untuk CPNS

Pemerintah menetapkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok. Pemerintah juga menambahkan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Rincian Gaji Pimpinan dan Pejabat

Pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural. Ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Besaran Gaji Pejabat Struktural

Pemerintah juga mengatur besaran untuk pejabat struktural. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.300 per Liter

Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN

Pemerintah menyesuaikan besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I memperoleh Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Selanjutnya, lulusan D-II hingga D-III mendapatkan Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 hingga S3 memperoleh kisaran Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Dampak Ekonomi Gaji ke-13

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 mampu menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada pertengahan tahun 2026. (ms/*)

Berita Terkait

Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman
Pertamina Tetapkan Harga BBM Non-Subsidi Terbaru
KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan
Pembangunan Aula Akad di Setiap Daerah
STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional 2026
Haji 2026 Makin Mudah! Ini 3 Inovasi Baru Kemenimipas
30 Ribu Lowongan Dibuka! Ini Syarat Jadi Manajer Kopdes Merah Putih
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Ketua Lemhannas Retret Ketua DPRD Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok Beras Aman

Sabtu, 18 April 2026 - 21:36 WIB

Pertamina Tetapkan Harga BBM Non-Subsidi Terbaru

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35 WIB

KPK Bongkar Potensi Konflik di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Jadi Sorotan

Sabtu, 18 April 2026 - 16:30 WIB

Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Berita Terbaru

Walikota Hendri Arnis (tengah).

Padang Panjang

Jadikan Padang Panjang sebagai Kota Iven

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Kerumunan pesepeda peserta Gowes Fun Adventure Padang Panjang.

Padang Panjang

Ribuan Pesepeda Ramaikan Gowes Fun Adventure di Padang Panjang

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:46 WIB