SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin delapan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga pemerintah melantik kepala dinas definitif.
Meski memimpin OPD, Plt tidak memiliki kewenangan yang sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 membatasi kewenangan Plt, terutama dalam urusan kepegawaian.
Surat edaran tersebut melarang Plt mengangkat, memutasi, memindahkan, atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt hanya dapat menjalankan kewenangan itu apabila peraturan perundang-undangan memberikan izin secara tegas.
Plt tetap menjalankan tugas administrasi dan operasional setiap hari. Mereka mengoordinasikan program kerja, menjaga kelancaran pelayanan publik, menandatangani dokumen sesuai kewenangan, serta melaksanakan tugas kedinasan tanpa mengubah status kepegawaian ASN.
BKN menerapkan pembatasan itu untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang selama terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap memegang kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.
Pemerintah dapat menunjuk pejabat administrator, seperti sekretaris dinas atau kepala bidang, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas. Wali Kota selaku PPK menetapkan penunjukan tersebut, sementara pemerintah menyiapkan pelantikan pejabat definitif.
Delapan Plt Kepala Dinas kini menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Setiap Plt wajib menjalankan tugas sesuai batas kewenangan agar tidak memicu persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. (nr*)









