8 OPD Sungai Penuh Dipimpin Plt, Ternyata Wewenangnya Tak Sebebas Kepala Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kantor bkpsdm kota sungai penuh

kantor bkpsdm kota sungai penuh

SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin delapan organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga pemerintah melantik kepala dinas definitif.

Meski memimpin OPD, Plt tidak memiliki kewenangan yang sama dengan kepala dinas definitif. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 membatasi kewenangan Plt, terutama dalam urusan kepegawaian.

Surat edaran tersebut melarang Plt mengangkat, memutasi, memindahkan, atau memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt hanya dapat menjalankan kewenangan itu apabila peraturan perundang-undangan memberikan izin secara tegas.

Baca Juga :  Dari Sampah Jadi Rupiah! Warga Talang Lindung Kini Semakin Aktif Menabung Sampah

Plt tetap menjalankan tugas administrasi dan operasional setiap hari. Mereka mengoordinasikan program kerja, menjaga kelancaran pelayanan publik, menandatangani dokumen sesuai kewenangan, serta melaksanakan tugas kedinasan tanpa mengubah status kepegawaian ASN.

BKN menerapkan pembatasan itu untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang selama terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap memegang kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.

Baca Juga :  Bukan untuk Penangkap Pelaku, Uang Sayembara Rp250 Juta KDM Justru Diberikan ke Keluarga Korban

Pemerintah dapat menunjuk pejabat administrator, seperti sekretaris dinas atau kepala bidang, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas. Wali Kota selaku PPK menetapkan penunjukan tersebut, sementara pemerintah menyiapkan pelantikan pejabat definitif.

Delapan Plt Kepala Dinas kini menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Setiap Plt wajib menjalankan tugas sesuai batas kewenangan agar tidak memicu persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. (nr*)

Berita Terkait

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A
Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Warga Keluhkan Gejala ISPA
Semeru Erupsi dan Luncurkan Lava Pijar Saat Kawasan TNBTS Masih Terbakar
Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:45 WIB

35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Abu Gunung Anak Krakatau Menyebar, Sejumlah Daerah Alihkan Sekolah ke PJJ

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB