KERINCI, jentik.id – Museum Kerinci di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi, resmi memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kementerian Kebudayaan menerbitkan nomor registrasi 15.01.U.04.0392 melalui surat Nomor B/408/B/KB.13/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Pengakuan ini memperkuat legalitas museum sekaligus mendukung upaya pelestarian sejarah dan budaya masyarakat Kerinci.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyambut baik pencapaian tersebut pada Kamis (15/10/2026). Menurutnya, registrasi nasional ini menjadi kebanggaan masyarakat sekaligus bukti bahwa Museum Kerinci telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jamal menjelaskan bahwa museum tidak hanya menyimpan benda bersejarah, tetapi juga menjadi pusat edukasi, penelitian, dan pengenalan budaya daerah.
Proses registrasi bermula dari permohonan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi pada 30 September 2026. Selanjutnya, Kementerian Kebudayaan memeriksa dokumen persyaratan dan memastikan museum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022.
Persyaratan tersebut meliputi visi dan misi, koleksi, lokasi dan bangunan, sumber daya manusia, pendanaan tetap, serta identitas museum. Pendaftaran ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan meningkatkan pengelolaan museum, memperkaya koleksi, serta memperluas kegiatan edukasi.
Selain itu, pemerintah daerah berharap Museum Kerinci berkembang menjadi destinasi wisata budaya yang menarik pengunjung. Dengan demikian, museum dapat membantu generasi muda mengenal sejarah, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Kerinci. (nr*)









