JAMBI, jentik.id — Polda Jambi berhasil menangkap kembali Alung Ramadhan, tersangka kasus jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Petugas mengamankan Alung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama lima orang lainnya.
Kapolda Jambi, Krisno Siregar, mengungkapkan bahwa Alung kabur saat petugas lengah. Ia melarikan diri melalui jendela lantai dua ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi.
Alung lebih dulu melepaskan kabel ties yang mengikat tangannya sebelum kabur. Setelah itu, ia sempat bersembunyi di sebuah masjid di lingkungan Mapolda.
“Dia tahu petugas sedang mencarinya, lalu bersembunyi di masjid,” ujar Kapolda, Kamis (16/4/2026).
Setelah keluar dari area Mapolda, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri. Ia kemudian melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di sana.
Petugas akhirnya berhasil melacak dan menangkap kembali Alung, sekaligus mengamankan lima orang yang diduga terkait.
Kasus ini menambah perhatian publik, terutama terkait pengamanan tahanan dan jaringan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jambi. (nr*)









