DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR

JAKARTA, jentik.id – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR. Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mengambil keputusan tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Puan sebelum mengetukkan palu.

Keputusan itu membuka tahap pembahasan berikutnya. Komisi III DPR akan membahas rancangan tersebut bersama pemerintah sebagai pihak yang mewakili eksekutif.

Komisi III Siapkan Pembahasan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan komisinya akan mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang berikutnya. DPR menjadwalkan masa sidang tersebut mulai 10 November 2026.

Baca Juga :  Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Habiburokhman menargetkan DPR dapat menyelesaikan pembahasan dan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Komisi III mulai menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut sejak September 2025. Dalam prosesnya, komisi melibatkan masyarakat melalui berbagai forum untuk menghimpun masukan.

Hingga kini, Komisi III telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum. Selain itu, anggota komisi melakukan delapan kunjungan kerja dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan.

Komisi III juga menerima ratusan aspirasi masyarakat secara tertulis. Habiburokhman mengatakan rangkaian kegiatan itu menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pembentukan aturan mengenai perampasan aset.

Baca Juga :  Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan

Habiburokhman mengatakan masyarakat juga meminta DPR memastikan aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat menginginkan undang-undang yang mampu memberantas tindak pidana tanpa menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.

Karena itu, Komisi III akan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset dalam pembahasan RUU. Komisi juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan setelah undang-undang berlaku.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. Kedua pihak akan membahas substansi rancangan secara lebih rinci sebelum mengambil keputusan akhir. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru