JAKARTA, jentik.id – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR. Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mengambil keputusan tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Puan sebelum mengetukkan palu.
Keputusan itu membuka tahap pembahasan berikutnya. Komisi III DPR akan membahas rancangan tersebut bersama pemerintah sebagai pihak yang mewakili eksekutif.
Komisi III Siapkan Pembahasan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan komisinya akan mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang berikutnya. DPR menjadwalkan masa sidang tersebut mulai 10 November 2026.
Habiburokhman menargetkan DPR dapat menyelesaikan pembahasan dan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Komisi III mulai menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut sejak September 2025. Dalam prosesnya, komisi melibatkan masyarakat melalui berbagai forum untuk menghimpun masukan.
Hingga kini, Komisi III telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum. Selain itu, anggota komisi melakukan delapan kunjungan kerja dan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan.
Komisi III juga menerima ratusan aspirasi masyarakat secara tertulis. Habiburokhman mengatakan rangkaian kegiatan itu menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pembentukan aturan mengenai perampasan aset.
DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan
Habiburokhman mengatakan masyarakat juga meminta DPR memastikan aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat menginginkan undang-undang yang mampu memberantas tindak pidana tanpa menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.
Karena itu, Komisi III akan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset dalam pembahasan RUU. Komisi juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan setelah undang-undang berlaku.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. Kedua pihak akan membahas substansi rancangan secara lebih rinci sebelum mengambil keputusan akhir. (nr*)









