SUNGAI PENUH, jentik.id – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sungai Penuh menetapkan jadwal rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. DPRD menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Bamus menetapkan jadwal itu dalam rapat pembahasan agenda kegiatan DPRD Masa Persidangan I pada Kamis (15/10/2026). Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Hardizal, S.Sos., M.H., dan Sekwan H. Heri Amperawanto, S.E., M.Si.
Sejumlah anggota Bamus dan jajaran Sekretariat DPRD turut mengikuti rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat tersebut, Bamus menyusun dan menyelaraskan agenda kelembagaan agar DPRD dapat menjalankan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penjadwalan rapat paripurna PAW menjadi salah satu agenda utama yang disepakati. Melalui agenda ini, DPRD mempersiapkan proses pengucapan sumpah/janji anggota pengganti untuk melanjutkan masa jabatan hingga 2029.
Bamus juga mengoordinasikan agenda kedewanan untuk mendukung kelancaran fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD Kota Sungai Penuh.
Dengan penetapan jadwal tersebut, DPRD berharap seluruh kegiatan persidangan berjalan tertib dan terencana sesuai ketentuan kelembagaan. (nr*)









