BALIKPAPAN, jentik.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penyidik menangani 37 laporan polisi terkait karhutla. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres terus mendalami seluruh perkara tersebut.
Endar menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, petugas mencatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas 6.516,81 hektare di sejumlah daerah.
Kutai Kartanegara mencatat luas kebakaran terbesar dengan 1.661 hektare. Berikutnya, Berau mencapai 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Sementara itu, Berau menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik. Kutai Timur menyusul dengan 3.300 titik, sedangkan Paser mencatat 3.000 titik.
Dalam penanganan perkara, Polres Berau memimpin dengan sembilan laporan polisi. Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing lima laporan.
Selain itu, Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara menangani masing-masing dua laporan. Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan. Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menangani empat laporan khusus.
Karhutla tersebut turut menimbulkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara di kawasan permukiman. Bahkan, asap kebakaran terdeteksi melintasi wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengusut seluruh kasus hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. (nr*)









