6.516 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, 33 Tersangka Jadi Sasaran Penegakan Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot (Antara)

Screenshot (Antara)

BALIKPAPAN, jentik.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penyidik menangani 37 laporan polisi terkait karhutla. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres terus mendalami seluruh perkara tersebut.

Endar menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi, guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, petugas mencatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas 6.516,81 hektare di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Waspada! Fenomena “Godzilla El Nino” Bisa Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia

Kutai Kartanegara mencatat luas kebakaran terbesar dengan 1.661 hektare. Berikutnya, Berau mencapai 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

Sementara itu, Berau menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik. Kutai Timur menyusul dengan 3.300 titik, sedangkan Paser mencatat 3.000 titik.

Dalam penanganan perkara, Polres Berau memimpin dengan sembilan laporan polisi. Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing lima laporan.

Baca Juga :  Tak Sekadar Kunjungan, Al Haris Bawa Misi Perumahan Jambi ke Pusat

Selain itu, Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara menangani masing-masing dua laporan. Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan. Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menangani empat laporan khusus.

Karhutla tersebut turut menimbulkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara di kawasan permukiman. Bahkan, asap kebakaran terdeteksi melintasi wilayah udara negara tetangga.

Polda Kaltim menegaskan akan terus mengusut seluruh kasus hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. (nr*)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Pimpin Green Policing, Tanam Pohon Kehidupan Produktif Di Lingkungan Asrama Polres
Karhutla Meluas, TNI AU Kerahkan 11 Pesawat Angkut untuk Padamkan Kebakaran
Kapolres Kerinci Tinjau BLK, Dorong Peningkatan Keterampilan Dan Peluang Kerja Bagi Generasi Muda
Wawako Azhar Hadiri HUT ke-27 Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Daerah
Polda Riau Sita 35 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar, Jaringan Malaysia Sasar Tiga Provinsi
BAZNAS Pariaman Bantu Pemulung Bangkit, Bentor Jadi Modal Cari Rezeki Lebih Mudah
Turun Langsung Bersihkan Kota! Wako Alfin dan Wawako Azhar Ajak Warga Kompak Gelar Goro Akbar
Resmi Lantik Pengurus PKPS 2025–2030, Wako Alfin Serukan Persatuan demi Kemajuan Sungai Penuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kapolres Kerinci Pimpin Green Policing, Tanam Pohon Kehidupan Produktif Di Lingkungan Asrama Polres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

6.516 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, 33 Tersangka Jadi Sasaran Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Karhutla Meluas, TNI AU Kerahkan 11 Pesawat Angkut untuk Padamkan Kebakaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Kapolres Kerinci Tinjau BLK, Dorong Peningkatan Keterampilan Dan Peluang Kerja Bagi Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-27 Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terbaru