Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dipatok Rp2.000 per Porsi MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi MBG

Ilustrasi MBG

JAKARTA, jentik.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, BGN memberikan insentif Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Namun, mulai 5 Oktober, BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani.

Setiap porsi MBG mendapat alokasi insentif Rp2.000. BGN menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemerintah mengubah skema karena setiap SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda.

“Dulu setiap SPPG mendapat insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Sekarang kami menyesuaikannya secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga :  Isu PHK PPPK Merebak, Pemerintah Tegaskan Pegawai Tetap Aman

Anggaran MBG Rp15.000 per Penerima

Selain mengubah skema insentif, BGN juga membagi anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat ke dalam tiga komponen.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp10.000 untuk makanan penerima manfaat.
  • Rp3.000 untuk biaya operasional.
  • Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan aturan tersebut, jumlah insentif SPPG mengikuti porsi MBG yang mereka layani. Karena itu, SPPG tidak lagi menerima nominal insentif yang sama setiap hari.

Semakin banyak porsi yang dilayani, semakin besar pula total insentif yang diterima SPPG.

SPPG Tidak Beroperasi, Insentif Berhenti

BGN juga mengaitkan pemberian insentif dengan aktivitas dapur SPPG. Jika sebuah SPPG berhenti beroperasi sementara atau mendapat status suspend, BGN menghentikan pemberian insentif selama periode tersebut.

Baca Juga :  Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”

Sudaryono menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif ketika SPPG menjalankan layanan dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

Selain itu, aturan tersebut berlaku saat hari libur nasional. SPPG juga tidak mendapat insentif ketika kondisi tertentu menghentikan kegiatan belajar mengajar.

Misalnya, bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat membuat sekolah menghentikan kegiatan tatap muka. Jika sekolah kemudian menjalankan pembelajaran secara daring dan SPPG tidak menyalurkan MBG, pemerintah tidak memberikan insentif pada hari tersebut.

Menurut Sudaryono, perubahan skema ini membuat pemberian insentif mengikuti layanan yang benar-benar berjalan. BGN berharap seluruh SPPG memahami aturan tersebut dan menyesuaikan operasional mulai 5 Oktober 2026. (nr*)

Berita Terkait

Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting
Jokowi Tak Lagi Tegas Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat Ungkap Penyebabnya
Subsidi Listrik Tembus Rp200 Triliun, Bahlil Andalkan PLTS 100 GW
Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”
DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR
MBG Ubah Cara Sajian, BGN Uji Coba Prasmanan di Sekolah
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disebut Dibiayai Warga Binaan
Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bangga dengan Perjuangan Tim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Jokowi Tak Lagi Tegas Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Subsidi Listrik Tembus Rp200 Triliun, Bahlil Andalkan PLTS 100 GW

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:36 WIB

DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR

Berita Terbaru