JAKARTA, jentik.id – Bursa saham Indonesia menghadapi risiko perubahan status setelah penyedia indeks global MSCI mempertimbangkan untuk mengeluarkan Indonesia dari kategori emerging market atau pasar berkembang. MSCI berencana meninjau klasifikasi tersebut dan membuka kemungkinan menetapkan Indonesia sebagai standalone market.
Jika perubahan ini terjadi, pasar saham Indonesia akan masuk kategori yang sama dengan Jamaika, Nigeria, Argentina, dan Lebanon.
Apa Itu Standalone Market?
MSCI menggunakan kategori standalone market untuk pasar saham yang tidak memenuhi kriteria indeks emerging market maupun frontier market.
Kategori ini dapat mencerminkan berbagai kendala pasar, seperti pembatasan arus modal, kontrol devisa, keterbatasan akses investor asing, serta hambatan operasional dalam transaksi lintas negara. Namun, setiap negara memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda.
Berbeda dari penurunan status menjadi frontier market, klasifikasi standalone market membuat saham suatu negara tidak lagi masuk dalam indeks MSCI untuk pasar berkembang maupun pasar frontier.
MSCI Soroti Transparansi Pasar Saham Indonesia
Mengutip Bloomberg pada Jumat (16/10/2026), MSCI menilai sejumlah persoalan di pasar saham Indonesia masih membutuhkan penyelesaian. Lembaga tersebut menyoroti dugaan perdagangan terkoordinasi dan belum memadainya bukti penegakan aturan.
MSCI juga menilai reformasi yang diumumkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menjawab kekhawatiran investor global. Karena itu, MSCI membutuhkan bukti nyata bahwa langkah perbaikan mampu meningkatkan transparansi dan kualitas perdagangan.
Jika MSCI benar-benar menetapkan Indonesia sebagai standalone market, perubahan tersebut dapat memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks global dan pertimbangan investor internasional.
Hingga ada keputusan resmi, perubahan status tersebut masih berupa pertimbangan, bukan keputusan final. (nr*)









