Padang Panjang, jentik.id– Aparat Polres Padang Panjang menangkap ON (34), oknum guru di salah satu SMP Negeri di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Polisi menetapkan ON sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini sempat menggemparkan warga kota tersebut. Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang setelah menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre menjelaskan, polisi menangkap pelaku pada Rabu (4/3) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Padang Panjang.
Menurut Ary Andre, dugaan peristiwa persetubuhan terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tante korban berinisial YS memeriksa ponsel korban karena korban masih bermain telepon genggam.
Saat memeriksa ponsel tersebut, YS menemukan percakapan WhatsApp dengan kontak bernama samaran “Dadakan”. Karena curiga, ia memanggil suaminya, IL.
Keduanya kemudian menanyakan isi percakapan itu kepada korban. Dari pengakuan korban, diketahui kontak “Dadakan” merupakan ON, gurunya di sekolah.
Korban juga mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku di gudang tersebut. Ia menyebut pelaku sempat memaksa dan membujuknya.
Korban juga mengatakan pelaku pernah melakukan tindakan cabul di lingkungan sekolah, yakni di ruang UKS dan di belakang laboratorium TIK.
Pelaku sempat mengaku belum memiliki istri. Namun belakangan diketahui ia telah berkeluarga dan memiliki anak.
Setelah kejadian itu, korban menjadi lebih pendiam dan tidak lagi datang ke sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 418 jo Pasal 473 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (syam)









