Aksi Curi Motor di 17 Lokasi Terbongkar, Dua Residivis Jambi Dijatuhi Hukuman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa pencurian sepeda motor di 17 lokasi di Kota Jambi divonis 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Dua terdakwa pencurian sepeda motor di 17 lokasi di Kota Jambi divonis 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.

JAMBI, jentik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di 17 lokasi di Kota Jambi dan sekitarnya.

Kedua terdakwa, Hedo Susanto bin Ma’an dan Rizki Ardika Saputra bin Kasumayadi, terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang.

Majelis hakim menghukum Hedo dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan Rizki mendapat hukuman 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa untuk Rizki. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hedo 2 tahun 6 bulan penjara dan Rizki 1 tahun 6 bulan.

Beraksi di 17 Lokasi

Kedua terdakwa menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kota Jambi dan sekitarnya. Polisi mencatat sedikitnya 17 lokasi menjadi tempat mereka mengambil sepeda motor.

Baca Juga :  Api Melahap Pasar Teluk Nilau, Puluhan Kios di Tanjab Barat Rata Terbakar

Personel Polsek Jambi Selatan menangkap keduanya setelah polisi mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Saat menyampaikan hasil penangkapan, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zabua menyebut Hedo dan Rizki merupakan residivis.

Keduanya mencari sasaran dengan berkeliling ke sejumlah tempat yang ramai. Mereka antara lain menyasar area parkir tempat permainan PlayStation, pusat perbelanjaan, konter telepon seluler, serta lokasi parkir lainnya.

Sasar Motor dengan Kunci Masih Terpasang

Polisi mengungkap modus kedua pelaku cukup sederhana. Mereka mengincar sepeda motor yang pemiliknya tinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung.

Setelah menemukan sasaran, pelaku membawa motor tersebut dan kemudian menjualnya kembali.

Aksi mereka tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Jelutung, Kota Baru, Jambi Selatan, Jambi Timur, hingga kawasan Jambi Luar Kota.

Baca Juga :  Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung motor hasil curian.

Satu Motor Dikembalikan kepada Pemilik

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan satu unit Yamaha Aerox warna hitam biru beserta STNK untuk dikembalikan kepada pemiliknya, Nurhadi bin Rahmad.

Kasus ini menambah daftar perkara pencurian kendaraan bermotor yang berujung pada proses hukum di Kota Jambi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang. Pemilik kendaraan juga perlu memilih lokasi parkir yang aman dan memastikan kendaraan terkunci sebelum meninggalkannya. (nr*)

Berita Terkait

Safari Jumat ke Pinggir Air, Wako Alfin Serahkan Bantuan Rp5 Juta untuk Masjid Baiturrahim
Kapolres Kerinci Pimpin Green Policing, Tanam Pohon Kehidupan Produktif Di Lingkungan Asrama Polres
6.516 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, 33 Tersangka Jadi Sasaran Penegakan Hukum
Karhutla Meluas, TNI AU Kerahkan 11 Pesawat Angkut untuk Padamkan Kebakaran
Kapolres Kerinci Tinjau BLK, Dorong Peningkatan Keterampilan Dan Peluang Kerja Bagi Generasi Muda
Wawako Azhar Hadiri HUT ke-27 Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Daerah
Polda Riau Sita 35 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar, Jaringan Malaysia Sasar Tiga Provinsi
BAZNAS Pariaman Bantu Pemulung Bangkit, Bentor Jadi Modal Cari Rezeki Lebih Mudah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Safari Jumat ke Pinggir Air, Wako Alfin Serahkan Bantuan Rp5 Juta untuk Masjid Baiturrahim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kapolres Kerinci Pimpin Green Policing, Tanam Pohon Kehidupan Produktif Di Lingkungan Asrama Polres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:38 WIB

6.516 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, 33 Tersangka Jadi Sasaran Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Karhutla Meluas, TNI AU Kerahkan 11 Pesawat Angkut untuk Padamkan Kebakaran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Kapolres Kerinci Tinjau BLK, Dorong Peningkatan Keterampilan Dan Peluang Kerja Bagi Generasi Muda

Berita Terbaru