Sungai Penuh, jentik.id– Pernyataan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Edminuddin, terkait kebijakan Gubenur Jambi Al Haris, pemerataan pembangunan dan mencuat wacana pemisahan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dari Provinsi Jambi mendapat respons positif dari sejumlah tokoh masyarakat dan politisi senior.
Dukungan tersebut muncul seiring sorotan terhadap kebijakan Gubenur Jambi Al Haris dalam pemerataan pembangunan dan alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jambi yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Pendapat tokoh masyarakat Kerinci, H. Amiruddin Dpt, mengatakan, secara historis hubungan Kerinci dengan pembentukan Provinsi Jambi tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah administrasi wilayah tersebut.
“Kalau kita membuka kembali sejarah, berdirinya Provinsi Jambi tidak terlepas karena tahun 1959 lalu, tidak terlepas dari bergabungnya Kerinci dalam wilayah Provinsi Jambi,” kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, sekitar 1956–1958, Kerinci atau Bumi Sakti Alam Kerinci masih berada dalam wilayah Sumatera Tengah dan memiliki keterkaitan administratif dengan wilayah Pesisir Selatan. Kemudian, pada 1959, Kerinci beralih menjadi bagian dari Provinsi Jambi.
Menurut Amiruddin, pernyataan Edminuddin yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Provinsi Jambi merupakan hal yang wajar dalam konteks memperjuangkan kepentingan daerah dan rakyat Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Jika memang Narasi tentang porsi anggaran pembangunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Jambi selama ini belum mencerminkan asas pemerataan, terutama untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka wacana tersebut sah-sah saja disampaikan,” ujarnya.
“Amiruddin menilai, sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Edminuddin memiliki kewenangan politik untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya.
Ia menyebut, apabila muncul kembali gagasan membentuk provinsi baru di wilayah barat Jambi, seperti wacana Provinsi Puncak Andalas atau Provinsi Konservasi, hal tersebut juga dapat menjadi bahan pembahasan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Bagi masyarakat Kerinci, Kota Sungai Penuh dan daerah lain di wilayah barat, wacana tersebut bisa saja menjadi sebuah pilihan. Apalagi gagasan mengenai pembentukan Provinsi Puncak Andalas sebelumnya juga pernah diperbincangan,” katanya.
Amiruddin mengingat kembali bahwa sekitar 2004–2009 pernah juga pertemuan sejumlah kepala daerah dari wilayah barat Jambi bersama kepala daerah dari Sumatera Barat yang membahas kemungkinan pembentukan Provinsi Puncak Andalas.
“Artinya, gagasan tersebut bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul sekarang. Sebelumnya sudah pernah ada pembicaraan mengenai pembentukan provinsi baru di kawasan barat,” tuturnya.
“Sementara Syamsu Arifin berpendapat Kebijakan Gubernura Jambi Al Haris, dalam proses pembangunan berasas Pemerataan ” tegas politisi senior PDI Perjuangan, Syamsu Arifin, yang juga pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Tahun 2004-2009.
Syamsu menilai kritik terhadap kebijakan Gubenur Jambi Al Haris tentang pembangunan dan alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jambi merupakan bagian dari dinamika politik dan aspirasi daerah yang patut diperhatikan oleh Gubenur Jambi.” Katanya
“Kalau kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Jambi tidak mencerminkan asas pemerataan, tentu wajar apabila ada anggota DPRD yang menyuarakan hal tersebut,” ujar Syamsu.
Ia menyatakan dukungannya terhadap sikap Edminuddin yang membawa persoalan tersebut ke forum resmi DPRD Provinsi Jambi.
“Kita mendukung pernyataan Edminuddin. Jika kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, tentu aspirasi masyarakat harus diperjuangkan,” tegasnya.
Menurut Syamsu, persoalan pemerataan pembangunan tidak semata-mata menyangkut besaran anggaran, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan perhatian pemerintah terhadap seluruh wilayah.
“Pembangunan harus dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat dan seluruh daerah di Provinsi Jambi,” pungkasnya.
Wacana pemisahan wilayah barat dari Provinsi Jambi tersebut kini kembali menjadi perbincangan publik. Namun, realisasinya tentu membutuhkan kajian komprehensif, dukungan politik, aspirasi masyarakat, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan daerah otonom baru.(asy*)









