BKPSDM Sungai Penuh Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sumber foto: ilustrasi

sumber foto: ilustrasi

SUNGAI PENUH, jentik.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.

BKPSDM menyampaikan imbauan tersebut untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan aturan kode etik ASN. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan ASN menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi ketentuan kedinasan.

Baca Juga :  Wako Alfin Resmi Launching Kotak Amal Digital QR Barcode di Sungai Penuh

Karena itu, BKPSDM melarang ASN melakukan live streaming di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun media sosial lainnya saat jam kerja berlangsung.

Menurut BKPSDM, aktivitas tersebut dapat mengurangi fokus kerja, menurunkan produktivitas, dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, BKPSDM juga ingin menjaga citra positif institusi pemerintah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak

Oleh sebab itu, BKPSDM meminta seluruh ASN menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. ASN juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Melalui penerapan disiplin yang konsisten, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap dapat membentuk ASN yang berakhlak, profesional, dan berintegritas.

BKPSDM menegaskan bahwa disiplin, integritas, profesionalisme, dan semangat melayani harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas, efektif, dan dipercaya masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Mahasiswa IMM Kerinci Datangi Kejari Sungai Penuh, Desak Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan
Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan
Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir
Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi
Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Alfin Paparkan KUA-PPAS 2027, Enam Prioritas Pembangunan Kota Sungai Penuh Siap Digenjot
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN di Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa IMM Kerinci Datangi Kejari Sungai Penuh, Desak Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:40 WIB

Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:30 WIB

Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi

Berita Terbaru