SUNGAI PENUH, jentik.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.
BKPSDM menyampaikan imbauan tersebut untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan aturan kode etik ASN. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan ASN menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi ketentuan kedinasan.
Karena itu, BKPSDM melarang ASN melakukan live streaming di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun media sosial lainnya saat jam kerja berlangsung.
Menurut BKPSDM, aktivitas tersebut dapat mengurangi fokus kerja, menurunkan produktivitas, dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BKPSDM juga ingin menjaga citra positif institusi pemerintah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN.
Oleh sebab itu, BKPSDM meminta seluruh ASN menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. ASN juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.
Melalui penerapan disiplin yang konsisten, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap dapat membentuk ASN yang berakhlak, profesional, dan berintegritas.
BKPSDM menegaskan bahwa disiplin, integritas, profesionalisme, dan semangat melayani harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas, efektif, dan dipercaya masyarakat. (nr*)









