BKPSDM Sungai Penuh Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sumber foto: ilustrasi

sumber foto: ilustrasi

SUNGAI PENUH, jentik.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.

BKPSDM menyampaikan imbauan tersebut untuk menjaga disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan aturan kode etik ASN. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan ASN menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi ketentuan kedinasan.

Baca Juga :  Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Karena itu, BKPSDM melarang ASN melakukan live streaming di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun media sosial lainnya saat jam kerja berlangsung.

Menurut BKPSDM, aktivitas tersebut dapat mengurangi fokus kerja, menurunkan produktivitas, dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, BKPSDM menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pemerintah dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, BKPSDM juga ingin menjaga citra positif institusi pemerintah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN.

Baca Juga :  Ombudsman Tekan Bank Jambi Segera Bereskan Gangguan Sistem Digital

Oleh sebab itu, BKPSDM meminta seluruh ASN menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. ASN juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Melalui penerapan disiplin yang konsisten, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap dapat membentuk ASN yang berakhlak, profesional, dan berintegritas.

BKPSDM menegaskan bahwa disiplin, integritas, profesionalisme, dan semangat melayani harus menjadi landasan utama dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas, efektif, dan dipercaya masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Atraksi Silat dan Sike Warnai Penyambutan Bambu Karamentang di Rio Mendiho Sungai Penuh
Warga Rio Mendiho Sambut Tiang Karamentang, Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Sungai Penuh
Atasi Persoalan Sampah, Wako Alfin Jalin Kolaborasi dengan Yayasan Regen.
Wako Alfin Dukung Pelestarian Budaya Lewat Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
Safari Jumat di Tanah Kampung, Wako Alfin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak
Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara
Hari Lingkungan Hidup 2026, Wako Alfin Ajak ASN Mulai Gerakan Pilah Sampah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:25 WIB

Atraksi Silat dan Sike Warnai Penyambutan Bambu Karamentang di Rio Mendiho Sungai Penuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

Warga Rio Mendiho Sambut Tiang Karamentang, Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Sungai Penuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Wako Alfin Jalin Kolaborasi dengan Yayasan Regen.

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Dukung Pelestarian Budaya Lewat Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:24 WIB

Safari Jumat di Tanah Kampung, Wako Alfin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Berita Terbaru