SUNGAI PENUH, jentik.id – BKPSDM Kota Sungai Penuh memperketat proses pengajuan rekomendasi perceraian bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Kebijakan ini muncul setelah BKPSDM menemukan sejumlah permohonan dengan alasan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, petugas tidak langsung menerima keterangan dari pemohon.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, mengatakan pihaknya akan menelusuri persoalan sebelum memberikan rekomendasi.
“Kami menerima berbagai macam alasan, termasuk dugaan perselingkuhan. Namun, kami memperketat persetujuan dan menggali informasi terlebih dahulu,” ujar Affan.
BKPSDM akan memeriksa informasi dari pihak terkait agar setiap rekomendasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan Cerai ASN
Ketentuan perceraian ASN mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990. Aturan tersebut mewajibkan ASN mengajukan izin tertulis kepada pejabat yang berwenang sebelum bercerai.
Pejabat juga dapat meminta keterangan dari pasangan pemohon maupun pihak lain. Selain itu, pemerintah dapat mengupayakan perdamaian sebelum mengambil keputusan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi PPPK. Pelanggaran terhadap aturan perkawinan dan perceraian dapat berujung pada sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokoh muda Sungai Penuh, Ardi, mengapresiasi langkah BKPSDM tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dari kedua pihak dapat membantu pemerintah memahami persoalan secara lebih objektif.
Dengan pemeriksaan yang lebih ketat, BKPSDM berharap setiap rekomendasi perceraian ASN lahir dari proses yang jelas, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak. (nr*)









