JAMBI, jentik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di 17 lokasi di Kota Jambi dan sekitarnya.
Kedua terdakwa, Hedo Susanto bin Ma’an dan Rizki Ardika Saputra bin Kasumayadi, terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang.
Majelis hakim menghukum Hedo dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan Rizki mendapat hukuman 1 tahun 3 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa untuk Rizki. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hedo 2 tahun 6 bulan penjara dan Rizki 1 tahun 6 bulan.
Beraksi di 17 Lokasi
Kedua terdakwa menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kota Jambi dan sekitarnya. Polisi mencatat sedikitnya 17 lokasi menjadi tempat mereka mengambil sepeda motor.
Personel Polsek Jambi Selatan menangkap keduanya setelah polisi mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Saat menyampaikan hasil penangkapan, Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zabua menyebut Hedo dan Rizki merupakan residivis.
Keduanya mencari sasaran dengan berkeliling ke sejumlah tempat yang ramai. Mereka antara lain menyasar area parkir tempat permainan PlayStation, pusat perbelanjaan, konter telepon seluler, serta lokasi parkir lainnya.
Sasar Motor dengan Kunci Masih Terpasang
Polisi mengungkap modus kedua pelaku cukup sederhana. Mereka mengincar sepeda motor yang pemiliknya tinggalkan dalam kondisi kunci masih tergantung.
Setelah menemukan sasaran, pelaku membawa motor tersebut dan kemudian menjualnya kembali.
Aksi mereka tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Jelutung, Kota Baru, Jambi Selatan, Jambi Timur, hingga kawasan Jambi Luar Kota.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung motor hasil curian.
Satu Motor Dikembalikan kepada Pemilik
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan satu unit Yamaha Aerox warna hitam biru beserta STNK untuk dikembalikan kepada pemiliknya, Nurhadi bin Rahmad.
Kasus ini menambah daftar perkara pencurian kendaraan bermotor yang berujung pada proses hukum di Kota Jambi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang. Pemilik kendaraan juga perlu memilih lokasi parkir yang aman dan memastikan kendaraan terkunci sebelum meninggalkannya. (nr*)









