KERINCI, jentik.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak Selasa (10/3/2026). Pemerintah menyalurkan pembayaran secara bertahap kepada pegawai di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menyebutkan pencairan ini mencakup hak pegawai selama tiga bulan. Ia menegaskan OPD telah mengajukan usulan pembayaran, sementara pemerintah daerah mempercepat proses administrasi sesuai arahan Bupati Kerinci.
Hingga 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp3,726 miliar. Sekitar 2.493 PPPK paruh waktu sudah menerima gaji dari total 2.733 pegawai. Sementara itu, instansi terkait masih memproses pembayaran bagi pegawai lainnya sesuai kelengkapan administrasi.
Pemerintah berharap pencairan gaji ini mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. Selain itu, pemerintah daerah mengingatkan PPPK paruh waktu untuk terus menjaga kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. (nr*)









