SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkot memulai pencairan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan memberikan kabar baik bagi ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Pemkot menyalurkan pembayaran gaji melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Setiap OPD menyelesaikan administrasi terlebih dahulu agar para pegawai dapat mencairkan hak mereka tepat waktu.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, mengatakan pihaknya menyiapkan proses pencairan sejak beberapa hari sebelumnya. Ia juga memastikan seluruh OPD menjalin koordinasi intensif sehingga pembayaran dapat berjalan lancar.
Badan Keuangan Daerah menyampaikan informasi pencairan gaji melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui grup WhatsApp dan surat resmi agar setiap OPD segera menindaklanjuti proses administrasi.
Pemkot Sungai Penuh mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah menyalurkan dana tersebut kepada 999 pegawai yang bertugas di berbagai OPD.
Setiap PPPK paruh waktu menerima gaji Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, Pemkot membayar gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima sekitar Rp1,2 juta.
Pemkot menerapkan kebijakan pembayaran sekaligus untuk mempermudah administrasi dan memastikan pegawai menerima hak tepat waktu. Selain itu, pemerintah daerah ingin membantu kebutuhan ekonomi pegawai sekaligus meningkatkan semangat kerja.
Pemkot Sungai Penuh juga menilai pencairan gaji ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berharap kesejahteraan pegawai yang lebih baik akan memperkuat kinerja pelayanan kepada masyarakat. (nr*)









