Akhirnya Cair! 999 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Sungai Penuh

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, jentik.idPemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkot memulai pencairan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan memberikan kabar baik bagi ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Pemkot menyalurkan pembayaran gaji melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Setiap OPD menyelesaikan administrasi terlebih dahulu agar para pegawai dapat mencairkan hak mereka tepat waktu.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, mengatakan pihaknya menyiapkan proses pencairan sejak beberapa hari sebelumnya. Ia juga memastikan seluruh OPD menjalin koordinasi intensif sehingga pembayaran dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir

Badan Keuangan Daerah menyampaikan informasi pencairan gaji melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui grup WhatsApp dan surat resmi agar setiap OPD segera menindaklanjuti proses administrasi.

Pemkot Sungai Penuh mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah menyalurkan dana tersebut kepada 999 pegawai yang bertugas di berbagai OPD.

Setiap PPPK paruh waktu menerima gaji Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, Pemkot membayar gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima sekitar Rp1,2 juta.

Baca Juga :  Sekda Alpian, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Peluncuran Program PHBS dan Gerakan Menuju Sanitasi Aman

Pemkot menerapkan kebijakan pembayaran sekaligus untuk mempermudah administrasi dan memastikan pegawai menerima hak tepat waktu. Selain itu, pemerintah daerah ingin membantu kebutuhan ekonomi pegawai sekaligus meningkatkan semangat kerja.

Pemkot Sungai Penuh juga menilai pencairan gaji ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah berharap kesejahteraan pegawai yang lebih baik akan memperkuat kinerja pelayanan kepada masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan
Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir
Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi
Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Alfin Paparkan KUA-PPAS 2027, Enam Prioritas Pembangunan Kota Sungai Penuh Siap Digenjot
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN di Peringatan Hari Anak Nasional 2026
DPRD Kota Sungai Penuh Geram, Sidak Proyek Pasar Beringin II Yang Diperpanjang hingga Oktober 2026
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:40 WIB

Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:30 WIB

Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB

Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru