KPK Bidik Proyek Stadion Swarna Bhumi, Dugaan Korupsi Rp250 M Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

Dugaan Korupsi Proyek Rp250 M, Stadion Swarna Bhumi Jambi Jadi Perhatian KPK.(Ist-net)

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi di Provinsi Jambi senilai Rp250 miliar dari APBD.

Laporan dugaan penyimpangan itu masuk dari kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada awal Februari 2026. KPK langsung memverifikasi aduan dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya aktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Kami kumpulkan informasi dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal,” ujarnya.

Proyek stadion yang berdiri di Kabupaten Muaro Jambi itu dikerjakan PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar dan masa kerja 690 hari. Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan pada Januari 2025.

Baca Juga :  Detik-Detik Truk Ekspedisi Terbakar di Jambi, Paket Lebaran Terancam Hangus

Pelapor menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Mereka menemukan dugaan kekurangan struktur tribun di sisi utara dan selatan seluas sekitar 16.800 meter persegi. Dugaan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Beberapa pejabat teknis dan kepala daerah turut dilaporkan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Hingga kini, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

Selain KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengkaji proyek tersebut. Lembaga itu menelusuri dugaan persekongkolan dalam tender proyek multiyears.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran, DPRD Turun Langsung Sidak SMPN 2 Sungai Penuh

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi koordinasi tidak wajar antarperusahaan saat lelang berlangsung. Praktik tersebut bisa memicu pembengkakan anggaran dan menurunkan kualitas pekerjaan.

KPPU kini melakukan kajian awal sesuai kewenangannya.

KPK menegaskan proses penanganan laporan masih berada pada tahap telaah. Lembaga itu menjaga kerahasiaan perkembangan kasus dan hanya menyampaikan hasilnya kepada pelapor sesuai aturan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai proyek yang besar dan peran stadion sebagai infrastruktur olahraga di Jambi. Hingga kini, KPK belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan resmi. (nr*)

Berita Terkait

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat
Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang
Tebar Berkah Ramadan, Yatim Fest Talang Lindung Bantu Anak Yatim dan Dhuafa
Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi
Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang
Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari
Bank Jambi Belum Pulih, DPRD Minta THR ASN Disalurkan Langsung Melalui OPD
Cabai Rawit Melonjak, Wagub Jambi Sidak Langsung Pasar Angso Duo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:00 WIB

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang

Senin, 16 Maret 2026 - 11:00 WIB

Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB