Padang Panjang, albrita.com–Karena melanggar aturan, puluhan spanduk, plank merek dan booth pedagang diturunkan operasi penertiban, di kawasan pusat kota dan jalan utama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (26/2).
Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pajak.
Penertiban dipimpin langsung Walikota Hendri Arnis bersama sejumlah OPD terkait dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi.
Wako Hendri menyampaikan, penataan ini bagian dari menjaga estetika dan ketertiban kota.
“Kita ingin trotoar berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Pelaku usaha bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.
“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.
Di persimpangan jalan misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pemko Padang Panjang menurut walikota akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.
Pada kesempatan tersebut walikota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang terus *(syam)*









