Melanggar Aturan, Spanduk dan Plank Merek Dagang Diturunkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.comKarena melanggar aturan, puluhan spanduk, plank merek dan booth pedagang diturunkan operasi penertiban, di kawasan pusat kota dan jalan utama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (26/2).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pajak.

Penertiban dipimpin langsung Walikota Hendri Arnis bersama sejumlah OPD terkait dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi.

Wako Hendri menyampaikan, penataan ini bagian dari menjaga estetika dan ketertiban kota.

Baca Juga :  Volume Sampah di Sungai Penuh Meningkat Signifikan Selama Ramadan

“Kita ingin trotoar berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Pelaku usaha bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.

“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.

Di persimpangan jalan misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  Tak Sekadar Kunjungan, Al Haris Bawa Misi Perumahan Jambi ke Pusat

Pemko Padang Panjang menurut walikota akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut walikota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang terus *(syam)*

Berita Terkait

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat
Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang
Tebar Berkah Ramadan, Yatim Fest Talang Lindung Bantu Anak Yatim dan Dhuafa
Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi
Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang
Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari
Bank Jambi Belum Pulih, DPRD Minta THR ASN Disalurkan Langsung Melalui OPD
Cabai Rawit Melonjak, Wagub Jambi Sidak Langsung Pasar Angso Duo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:00 WIB

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang

Senin, 16 Maret 2026 - 11:00 WIB

Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB