Sungai Penuh, jentik.id–Penertiban lapak pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan M Yamin Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh terus dilakukan dan belum lama berselang langsung di Pimpin Sekda Alpian.
“Penertiban melibatkan ratusan tim gabungan dibentuk Pemkot Sungai Penuh, terdiri unsur Pol PP, Unsur Perhubungan,Dinas Perdagangan, Lingkungan Hidup. Penertiban tersebut sebagai upaya Pemkot Sungai Penuh menata ulang PKL di Jalam M Yamin direlokasi di Pasar Tanjung Bajure menepati lantai 2 juga.
Kendati penertiban sempat pedagang lakukan protes, dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Sungai Penuh untuk menyampaikan aspirasi.
“Menertibkan Pedagang yang masih bandel nekat membuka lapak pakai payung, kembali ditertiban dimalam hari dan langsung dipimpin Sekda Alpian, bersama tim turun membersihkan payung – payung masih terpasang di sepanjang jalan M Yamin trotoar dan bahu jalan.
“Kendati semula dugaan para pedagang sempat protes cara santun melakukan para dengan di sampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh. Menyebutkan bahwa tim penertiban dalam menertiban terkesan tebang pilih, sebab masih dibiarkan pedagang yang menggelar lapaknya di bahu dan trotoar di Jalam M Yamin,” ujarnya.
Disampaikan juga, selama ini mereka dipungut biaya sewa lapak dan besarnya tergantung yang kita jual dari Rp 2 Ribu sampai Rp 4 ribu perlapak ditambah biaya kebersihan.
Dari pantau dilapangan, pasca penertiban, yang dikeluhkan pedagang pada hearing bersama komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, benar adanya masih ditemukan sejumlah pedagang mengunakan payung menggelar lapaknya di Jalan M Yamin. kendati tenda pos pengawas berada di jalan M Yamin, masih terlihat berjejer payung digunakan pedagang membuka lapaknya pinggir jalan M Yamin dan trotoar.
Sementara ditemukan juga lapak eks pedagang ayam potong sudah beralih fungsi dijadikan lahan parkir sepeda motor. (am)








