JAMBI, jentik.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah daerah memastikan para pegawai tersebut akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Gubernur Jambi Al Haris mengambil keputusan itu setelah mempertimbangkan peran PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan publik. Selama ini, THR lebih identik dengan pegawai berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu.
Berdasarkan data Pemprov Jambi, sebanyak 6.438 PPPK paruh waktu akan menerima THR tahun ini. Setiap pegawai akan memperoleh Rp1 juta menjelang Hari Raya.
Gubernur Al Haris memastikan pemerintah daerah telah menyetujui kebijakan tersebut dan meminta pencairan dilakukan sebelum Lebaran.
“THR untuk PPPK paruh waktu sudah kami setujui. Saya minta pembayarannya dilakukan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris.
Pemprov Jambi menilai PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai program pemerintahan. Mereka bekerja di berbagai sektor pelayanan, mulai dari administrasi hingga pelayanan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pegawai semakin bersemangat menjalankan tugasnya.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para PPPK paruh waktu. Banyak pegawai merasa dihargai karena akhirnya juga menerima THR.
Widya, salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi, mengaku bersyukur dengan kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya kami juga bisa menerima THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang mendapatkannya,” katanya.
Firman juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu kebutuhan menjelang Lebaran.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami mempersiapkan kebutuhan Hari Raya,” ujarnya.
Pemprov Jambi berharap kebijakan ini tidak hanya membantu kebutuhan ekonomi pegawai, tetapi juga meningkatkan motivasi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (nr*)









