Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pembatasan jam operasional angkutan

ilustrasi pembatasan jam operasional angkutan

JAMBI, jentik.id – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Aturan ini berlaku sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Kebijakan tersebut berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan berlaku di jalan tol dan jalan arteri, termasuk di wilayah Provinsi Jambi.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Selain itu, pemerintah membatasi angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Jambi Soroti Kemelut dan Profesionalisme Kinerja Bank 9 Jambi

Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut kebutuhan penting beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. Pengemudi wajib memastikan muatan sesuai ketentuan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dari pemilik barang.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026

Pemerintah berharap pembatasan ini dapat memperlancar arus mudik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjaga distribusi logistik penting tetap aman. (nr*)

Berita Terkait

Penggerebekan Narkoba di Muaro Jambi, 20 Orang Diciduk, Seorang di Antaranya Lansia
Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Operasional hingga Tengah Malam
Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Kota Jambi, Polusi Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Dishut Jambi Anggarkan Rp1,84 Miliar untuk Peralatan Penanganan Karhutla
Indeks Kualitas Udara Jambi Capai 392, Al Haris Kerahkan ASN Muda Atasi Karhutla
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Orang Tua Tolak Damai, Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Titian Teras Berlanjut
Kabut Asap Makin Pekat, Sejumlah Penerbangan di Jambi Tertunda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Penggerebekan Narkoba di Muaro Jambi, 20 Orang Diciduk, Seorang di Antaranya Lansia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Operasional hingga Tengah Malam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Kota Jambi, Polusi Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dishut Jambi Anggarkan Rp1,84 Miliar untuk Peralatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Indeks Kualitas Udara Jambi Capai 392, Al Haris Kerahkan ASN Muda Atasi Karhutla

Berita Terbaru