JAMBI, jentik.id – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Wahyu Ishadi. Pria tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara perzinahan.
Tim Tabur menggandeng personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur juga ikut dalam operasi tersebut.
Tim menangkap Wahyu di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (22/8/2026). Petugas menemukan terpidana di rumahnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim mendatangi rumah Wahyu di kawasan Pasar Nipah Panjang.
Lokasi tersebut berada di Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya,” ujar Noly, Sabtu (22/8/2026).
Wahyu merupakan terpidana dalam perkara perzinahan. Setelah menangkap Wahyu, tim Kejaksaan mengamankan terpidana untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya Kejati Jambi mengejar para buronan. Kejaksaan terus mencari terpidana yang belum menjalankan putusan pengadilan. (nr*)









