DPO Kasus Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Nipah Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Jambi menangkap Wahyu Ishadi

Tim Tabur Kejati Jambi menangkap Wahyu Ishadi

JAMBI, jentik.id – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Wahyu Ishadi. Pria tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara perzinahan.

Tim Tabur menggandeng personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur juga ikut dalam operasi tersebut.

Tim menangkap Wahyu di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu (22/8/2026). Petugas menemukan terpidana di rumahnya.

Baca Juga :  Indeks Kualitas Udara Jambi Capai 392, Al Haris Kerahkan ASN Muda Atasi Karhutla

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim mendatangi rumah Wahyu di kawasan Pasar Nipah Panjang.

Lokasi tersebut berada di Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.

Baca Juga :  Usai Ditegur Wapres Gibran, Al Haris Siap Pindahkan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya,” ujar Noly, Sabtu (22/8/2026).

Wahyu merupakan terpidana dalam perkara perzinahan. Setelah menangkap Wahyu, tim Kejaksaan mengamankan terpidana untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya Kejati Jambi mengejar para buronan. Kejaksaan terus mencari terpidana yang belum menjalankan putusan pengadilan. (nr*)

Berita Terkait

Indeks Kualitas Udara Jambi Capai 392, Al Haris Kerahkan ASN Muda Atasi Karhutla
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Orang Tua Tolak Damai, Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Titian Teras Berlanjut
Kabut Asap Makin Pekat, Sejumlah Penerbangan di Jambi Tertunda
Kembali Aktif! Mobile Banking Bank Jambi Bisa Dipakai Lagi, Ini Syaratnya
Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang
Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla
3.632 Titik Panas Terdeteksi, 8 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Indeks Kualitas Udara Jambi Capai 392, Al Haris Kerahkan ASN Muda Atasi Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Orang Tua Tolak Damai, Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Titian Teras Berlanjut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sejumlah Penerbangan di Jambi Tertunda

Rabu, 23 September 2026 - 12:29 WIB

Kembali Aktif! Mobile Banking Bank Jambi Bisa Dipakai Lagi, Ini Syaratnya

Berita Terbaru