Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id–Fakta penting mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi 41 paket pokok pikiran (pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Saksi ahli forensik dalam persidangan menyatakan bahwa rekaman suara terdakwa Hery Cipta, yang memuat dugaan aliran dana kepada oknum anggota DPRD Kerinci, adalah asli dan tidak mengalami manipulasi.

“Kendati Putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara ini telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa malam, 7 April 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H., dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H. para terdakwa vonis hukuman penjara.

Dalam proses pembuktian, pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli forensik dari Kejangun RI untuk menguji keabsahan alat bukti elektronik berupa rekaman suara tersebut.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi, saksi ahli menegaskan rekaman diputar langsung di persidangan dan menggunakan layar besar dinyatakan autentik.

Baca Juga :  Buron Penyekapan di Bandung Terbongkar Lewat Jejak Transaksi Online

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Fahmi, S.H., M.H.,berpendapat bahwa hasil keterangan saksi ahli memperkuat posisi rekaman sebagai alat bukti.

“Saksi ahli forensik dari Kejagung menyatakan rekaman itu asli dan tidak dimanipulasi. Ini menjadi petunjuk penting dalam perkara,” ujar Fahmi.

Namun demikian, isi rekaman yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum DPRD Kerinci berbanding terbalik dengan keterangan para saksi dari unsur legislatif yang membantah tudingan tersebut.

Perbedaan keterangan ini memunculkan polemik dan menjadi titik krusial dalam penilaian majelis hakim.kalau dari analisis Hukum,Fahmi menjelaskan secara hukum, rekaman suara merupakan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta telah diakui dalam praktik pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Meski demikian, rekaman tidak dapat berdiri sendiri. Dalam hukum acara pidana, harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Rekaman bisa menjadi entry point, tetapi tetap perlu didukung bukti lain seperti aliran dana, dokumen, dan keterangan saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Terkait kemungkinan menjerat pihak lain yang disebut dalam rekaman, Fahmi menilai hal itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Adapun pasal yang berpotensi dikenakan jika keterlibatan terbukti antara lain,
Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor (penerimaan suap atau gratifikasi), Pasal 5 UU Tipikor (pemberi atau penerima suap),
Pasal 55 KUHP (penyertaan). Peluang Pengembangan Kasus

“Fahmi juga menilai peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini masih terbuka lebar, terutama jika ditemukan:
bukti aliran dana (follow the money),
pengakuan tambahan,serta hasil audit kerugian negara yang mengarah pada pihak lain.

Pengembangan perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Biasanya kasus seperti ini tidak berhenti di satu tahap. Jika ada bukti baru, sangat mungkin dilakukan pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (am)

Berita Terkait

Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang
Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:57 WIB

Edminuddin Soroti Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris Kerinci dan Sungai Penuh Dinilai Belum Mendapat Perhatian Berimbang

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 20:08 WIB

Jambi Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar dari Pusat untuk Tangani Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB