Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id-–Fenomena dan dinamika hubungan asmara remaja saat ini semakin mendapat perhatian serius dari sisi hukum, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam regulasi tersebut, praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua—yang kerap disebut “membawa kabur”—dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.

Hukum menegaskan bahwa hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP baru, yang memberikan perlindungan penuh terhadap hak orang tua atau wali serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap

Dalam perspektif hukum, seorang anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, meskipun anak menyatakan persetujuan untuk ikut pergi, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Ancaman hukuman akan lebih berat apabila tindakan tersebut disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat dijerat pidana hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur tentang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak tersebut menyatakan persetujuan, dengan ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya remaja, bahwa membawa kabur pasangan yang masih di bawah umur tanpa izin resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Meski demikian, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, orang tua, atau wali yang sah. (Red/*)

Berita Terkait

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard
tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB