Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id-–Fenomena dan dinamika hubungan asmara remaja saat ini semakin mendapat perhatian serius dari sisi hukum, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam regulasi tersebut, praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua—yang kerap disebut “membawa kabur”—dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.

Hukum menegaskan bahwa hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP baru, yang memberikan perlindungan penuh terhadap hak orang tua atau wali serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Dalam perspektif hukum, seorang anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, meskipun anak menyatakan persetujuan untuk ikut pergi, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Ancaman hukuman akan lebih berat apabila tindakan tersebut disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat dijerat pidana hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur tentang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak tersebut menyatakan persetujuan, dengan ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polri Ungkap Impor Ilegal Rp1 Triliun, Sita 56.557 iPhone Bekas dan Ribuan Android

Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya remaja, bahwa membawa kabur pasangan yang masih di bawah umur tanpa izin resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Meski demikian, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, orang tua, atau wali yang sah. (Red/*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB