Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id-–Fenomena dan dinamika hubungan asmara remaja saat ini semakin mendapat perhatian serius dari sisi hukum, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam regulasi tersebut, praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua—yang kerap disebut “membawa kabur”—dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.

Hukum menegaskan bahwa hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP baru, yang memberikan perlindungan penuh terhadap hak orang tua atau wali serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Dalam perspektif hukum, seorang anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, meskipun anak menyatakan persetujuan untuk ikut pergi, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Ancaman hukuman akan lebih berat apabila tindakan tersebut disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat dijerat pidana hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur tentang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak tersebut menyatakan persetujuan, dengan ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya remaja, bahwa membawa kabur pasangan yang masih di bawah umur tanpa izin resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Meski demikian, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, orang tua, atau wali yang sah. (Red/*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB