BANDUNG, jentik.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Polisi melacak pelaku melalui jejak transaksi digital dan aktivitas finansial yang ia lakukan. Data tersebut kemudian mengarahkan tim penyidik ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Majalaya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan tim menemukan petunjuk dari transaksi elektronik yang dilakukan pelaku pada hari penangkapan.
“Pelaku sempat melakukan transaksi pada pagi hari. Dari situ kami mendapatkan petunjuk lokasi,” ujarnya.
Tim gabungan kemudian bergerak dan menyisir kawasan Majalaya. Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menangkap pelaku pada sore hingga malam hari.
Usai penangkapan, polisi membawa pelaku ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan awal sebelum memindahkannya ke Mapolda Jawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa kondisi kesehatan pelaku serta melakukan tes narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku negatif narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyampaikan penyesalan dan menyebut pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut.
“Dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Dia juga menyebut dalam pengaruh alkohol,” kata Rudi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan misterius dari nomor tidak dikenal melalui WhatsApp yang menyebut korban dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat penyekapan dan penganiayaan tersebut, korban YTR mengalami luka berat, termasuk kebutaan permanen pada kedua mata, luka di bagian wajah, kesulitan berbicara, gangguan mobilitas, serta kehilangan barang berharga. (nr*)









