MUARO JAMBI, jentik.id – Polda Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (20/10/2026).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan petugas melakukan penggerebekan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 19 laki-laki, termasuk seorang lanjut usia (lansia), serta satu perempuan. Kawasan Senaung diketahui menjadi salah satu lokasi transaksi narkotika di Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas juga menyita puluhan alat isap sabu, plastik kecil bekas kemasan sabu, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari lokasi penggerebekan.
Saat ini, penyidik memeriksa 20 orang tersebut di Mapolda Jambi untuk mengetahui peran masing-masing dan menentukan siapa yang berstatus pengguna maupun pengedar narkoba.
Erlan menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mendukung program Quick Wins Kapolri. Polda Jambi mengerahkan 145 personel Polri dan melibatkan empat personel BNNP Jambi dalam kegiatan tersebut.
Sebelum melakukan penyisiran, petugas mengikuti apel dan arahan dari Ps. Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Dastu Gustiawan. Selanjutnya, tim gabungan memeriksa sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Erlan menegaskan, Polda Jambi akan terus meningkatkan patroli, pencegahan, dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menurutnya, kerja sama masyarakat dan aparat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (nr*)









