Sungai Penuh, jentik.id – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan Laporan pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi untuk di audit kembali.
Penyerahan LKPD tersebut langsung serahkan Wako Alfin kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA, GRCA, GRCP. Yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi.
“Penyerahan LKPD, dilakukan setiap tahun. Selain Pemkot Sungai Penuh, tradisi ini juga dilakukan juga sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Tradisi rutin LKPD telah terjatwal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wako Alfin menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban tahunan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah digunakan, baik untuk pembangunan daerah, pembayaran gaji pegawai, maupun pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ini adalah bentuk komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk diaudit,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui penyampaian LKPD ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Sungai Penuh serta mendorong terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien untuk tahun anggaran berikutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Alpian, Kepala BKAD, Kepala Inspektorat dan DPPKA.








