Jakarta, jentik.id–Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).7
Setelah mendapat amanah memimpin Korps Bhayangkara, Suyudi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Berikut enam komitmen utama yang disampaikan Suyudi:
1. Tidak Ada Pembenaran untuk Pemerasan dan Rekayasa Perkara
Suyudi menegaskan perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari jajaran pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan di lapangan.
Ia menyatakan akan turun langsung untuk melihat persoalan, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan tersebut dijalankan.
“Anggota tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Sebaliknya, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat menjadi pembenaran untuk memeras, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, atau menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang,” ujar Suyudi.
Menurutnya, semangat yang harus dibangun di tubuh Polri adalah tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang.
2. Semangat Hoegeng Menjadi Kompas Moral
Suyudi juga menegaskan nilai-nilai yang diwariskan mantan Kapolri Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso harus tetap menjadi pedoman moral bagi anggota Polri.
“Spirit Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso menjadi kompas moral. Kejujuran, kesederhanaan, keberanian menjadi integritas, menghindari konflik kepentingan, dan keteguhan menjalankan tugas,” katanya.
Ia menegaskan semangat Hoegeng tidak boleh sekadar menjadi nostalgia. Nilai tersebut, menurut Suyudi, harus diterapkan dalam sistem pembinaan Polri, termasuk promosi, pelayanan, pengaduan, penggunaan teknologi, hingga proses penyidikan.
3. Tidak Ada Titipan dalam Rekrutmen Polri
Dalam pembenahan internal, Suyudi menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia Polri.
“Seluruh siklus SDM dibenahi, perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, karier, kompetensi, kesejahteraan, sampai purnatugas. Meritokrasi dan rekam integritas menjadi dasar,” ujarnya.
Ia memastikan anggota yang berprestasi harus mendapat ruang untuk mengembangkan karier, sementara pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten.
“Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” tegasnya.
Suyudi juga mendorong penyederhanaan struktur organisasi dan penguatan satuan kewilayahan berdasarkan beban kerja, luas wilayah, risiko, akses serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
4. Mewujudkan Ruang Publik yang Aman
Suyudi memaparkan program 100 hari pertama kepemimpinannya, yang akan dilakukan secara bertahap.
Pada 30 hari pertama, ia akan memetakan kondisi internal Polri, menetapkan komando perubahan, membangun baseline, mengevaluasi penerimaan laporan, respons 110, perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan serta kesiapan polres dan polsek.
Selanjutnya, hari ke-31 hingga ke-60 akan digunakan untuk menguji hasil perbaikan.
“Sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 diarahkan untuk menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi terhadap berbagai kekurangan.
Sejumlah quick win yang disiapkan antara lain menciptakan ruang publik yang aman, pemberantasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, mempercepat respons layanan 110, memperkuat SPKT yang ramah korban, memastikan perkembangan perkara dapat dilacak, serta memperkuat polres dan polsek.
5. Masyarakat Tidak Perlu Menunggu “No Viral, No Justice”
Suyudi juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat.
Ia menegaskan masyarakat yang membuat laporan harus memperoleh pelayanan, kepastian serta informasi perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal atau membuat kasusnya viral terlebih dahulu.
“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” ujarnya.
Menurut Suyudi, pola pelayanan harus diubah dari “lapor, menunggu, viral baru diperhatikan” menjadi “lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum.”tegasnya
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian.
“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah. Kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” katanya.
6. Polri Harus Terus Bersama Rakyat
Suyudi menyatakan reformasi Polri telah memasuki dekade keempat dan masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek struktural, instrumental dan kultural.
Ia menilai kritik serta keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi dan sistem peringatan dini bagi institusi.
“Harus kita akui bahwa transformasi struktural, instrumental, dan terutama kultural bukan pekerjaan yang mudah. Kritik dan keluhan publik masih kita terima. Bagi saya, hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi,” ujar Suyudi.
Ia menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi salah satu momentum untuk mempercepat pembenahan institusi.
Menurutnya, upaya reformasi bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan dan kedekatan polisi dengan masyarakat.
“Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” tegasnya.
Dengan visi tersebut, Suyudi menempatkan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, penguatan internal, transparansi serta kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari arah kerja Polri di bawah kepemimpinannya.
Naskah ini juga sudah saya buat lebih layak tayang media online, dengan judul yang kuat, lead langsung ke pokok berita, subjudul enam poin, serta kutipan yang tidak terlalu berulang.(asy*)









