JAKARTA, jentik.id – Kementerian Sosial (Kemensos) dan PT Pos Indonesia menyiapkan skema baru untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada penerima manfaat.
Kedua pihak juga membahas mekanisme pembukaan rekening kolektif (burekol) agar proses penyaluran bantuan berjalan lebih efisien.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar Kunaefi di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono turut mendampingi pertemuan tersebut.
PT Pos Siapkan Mekanisme Baru
Dalam pertemuan itu, Gus Ipul menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia siap merancang mekanisme baru untuk mendukung penyaluran bansos.
Salah satu pembahasannya berkaitan dengan pembukaan rekening kolektif. PT Pos mengusulkan mekanisme yang memungkinkan proses pembukaan rekening berlangsung langsung melalui layanan mereka.
Menurut Gus Ipul, skema tersebut dapat memangkas proses sehingga penerima manfaat bisa memperoleh akses bantuan dengan lebih cepat.
Ia juga menyebut PT Pos menawarkan mekanisme tanpa biaya dalam skema yang sedang dibahas.
Kemensos kemudian mendorong agar kerja sama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Gus Ipul berharap pemerintah dapat menuangkan skema baru itu dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Kemensos Dorong Payung Hukum
Gus Ipul mengatakan kerja sama dengan PT Pos perlu berlanjut melalui mekanisme baru yang memiliki landasan hukum jelas.
Kemensos menilai Perpres dapat menjadi payung hukum untuk mengatur pelaksanaan skema penyaluran bansos dan pembukaan rekening kolektif.
Pembahasan mengenai regulasi tersebut masih menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama kedua pihak. Artinya, skema baru itu belum menjadi mekanisme final hanya berdasarkan pertemuan yang berlangsung pada Selasa.
PT Pos akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menyusun format yang dapat mendukung program Kemensos.
PT Pos Siap Tindak Lanjuti
Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar Kunaefi menyatakan kesiapan perusahaan untuk menyusun skema baru bersama Kemensos.
Menurut Iskandar, terdapat peluang untuk membuat mekanisme yang dapat mendukung program perlindungan sosial pemerintah secara lebih efektif.
PT Pos juga akan menindaklanjuti pembahasan mengenai format kerja sama serta kebutuhan regulasi melalui Perpres.
Iskandar menyampaikan hal tersebut saat menjalani sekitar dua bulan masa kepemimpinannya sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang selama ini diberikan Kemensos kepada PT Pos Indonesia.
Fokus pada Efisiensi Penyaluran
Rencana tersebut muncul dalam upaya memperkuat mekanisme penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pemerintah sebelumnya terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos. Pada triwulan III 2026, pemerintah menyalurkan PKH dan bantuan pangan kepada lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat.
Dalam skema yang kini dibahas bersama PT Pos, pembukaan rekening kolektif menjadi salah satu bagian penting.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah ingin memperlancar proses administrasi sebelum bantuan masuk ke rekening penerima.
Namun, penerapan skema baru tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan mekanisme tersebut memiliki prosedur yang jelas, dasar hukum yang sesuai, serta dapat diterapkan di lapangan.
Sejumlah Pejabat Hadir
Pertemuan Kemensos dan PT Pos Indonesia juga melibatkan sejumlah pejabat dari kedua pihak.
Dari Kemensos, hadir Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa Fatkhurohman Taufik, Direktur Jaminan Sosial Faisal, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Joko Widiarto.
Sementara itu, PT Pos Indonesia mengirimkan Executive Vice President Government and Corporate Business Hendra Sari, Sekretaris Perusahaan Iwan Gunawan, dan Direktur Keuangan Fathul Anwar.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara Kemensos dan PT Pos dalam memperkuat penyaluran bantuan sosial.
Untuk saat ini, kedua pihak masih menyiapkan format skema baru dan membahas kebutuhan regulasinya. Jika pemerintah menetapkan aturan lanjutan, mekanisme tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran bansos dan pembukaan rekening kolektif melalui PT Pos Indonesia. (nr*)









